Nasib Aipda RD yang Kejar Pemuda Tabrak Tiang dan Tewas di Pacitan, Diperiksa Propam Polda Jatim
Petugas lakukan olah TKP

Beritainternusa.com,PacitanBidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur masih memeriksa Aipda RD, anggota Satlantas Polres Pacitan, terkait insiden tewasnya seorang pemotor di kawasan permukiman Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan pada Rabu (25/3/2026) siang. 

Pemotor korban Diva Tri menabrak tiang listrik dan tangga rumah warga di gang permukiman yang sempit kawasan Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan, Jawa Timur.

Benturan akibat kecelakaan tunggal itu, diduga menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian tubuh atas; dada hingga kepala, hingga meninggal dunia di lokasi. 

Pemotor korban Diva Tri diduga menggeber kencang motornya karena merasa panik dikejar-kejar oleh anggota Polisi; Aipda RD yang mengendarai motor dinas Patroli. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pihak Bidang Propam Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap Aipda RD di Mapolda Jatim.

Proses pemeriksaan tersebut berlangsung sejak hari kejadian pada Rabu (25/3/2026) kemarin, hingga hari ini, yakni Kamis (26/3/2026). 

Terkait adanya petugas di lapangan (Aipda RD) yang melakukan upaya penghentian terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain, masih dilakukan proses pendalaman menyeluruh untuk memastikan kronologi dan kesesuaian prosedur,” ujarnya saat dihubungi awak media, pada Kamis (26/3/2026).

Menurut Jules, penyidik Bidang Propam Polda Jatim melakukan pemeriksaan tersebut guna melihat kesesuaian prosedur kerja petugas Aipda RD dengan kronologi kejadian di lapangan.

Terhadap Aipda RD sedang dilakukan proses pemeriksaan internal sebagai bagian dari proses evaluasi yang sedang berjalan,” katanya. 

Mengingat proses pemeriksaan Internal tersebut masih bergulir. Jules belum dapat memberikan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan tersebut. 

Namun, ia mewakili Polda Jatim menyampaikan belasungkawa terhadap korban atas kejadian tersebut. Dan senantiasa terus berkomunikasi dengan pihak keluarga korban yang ditinggalkan. 

Kami juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam dan akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, kejadian bermula saat petugas menduga korban melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Aipda RD yang saat itu bertugas berupaya memberikan teguran. Namun, korban diduga tidak mengindahkan.

Justru memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi ke arah jalan lingkungan yang sempit, kawasan Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Pacitan, Jatim. 

Petugas kemudian melakukan upaya penghentian dengan mengejar korban,” ujarnya di Mapolres Pacitan, pada Rabu (25/3/2026)

Saat pengejaran tersebut mulai melintasi ruas jala sempit, korban diduga kehilangan kendali ketika bermanuver hingga menabrak tiang dan pagar tembok. 

Benturan keras tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

Ayub menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas insiden ini, termasuk mendalami kemungkinan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh anggotanya saat melakukan pengejaran di area permukiman. 

Selain proses hukum, Polres Pacitan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban di Brebes, termasuk terkait pemberian santunan melalui Jasa Raharja.

Apabila ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai SOP, akan kami proses sesuai ketentuan dan kami sampaikan secara terbuka,” ungkap Ayub.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here