:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Prosesi-akad-nikah-pasangan-Putri-Yunita-Sari-warga-Kabupaten-Pacitan-dan-Dava-Dwi-Herianto.jpg)
Beritainternusa.com,Pacitan – Suasana haru menyelimuti prosesi akad nikah pasangan Putri Yunita Sari, warga Pacitan, Jawa Timur dan Dava Dwi Herianto, warga Brebes, Jawa Tengah.
Pernikahan yang seharusnya berlangsung penuh kebahagiaan berubah menjadi duka, setelah adik mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan sehari sebelumnya.
Putri Yunita Sari warga Kabupaten Pacitan dan Dava Dwi Herianto warga Kabupaten Brebes tetap melangsungkan akad nikah di tengah duka, setelah Diva Tri Herianto adik kandung mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan saat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Demi menghormati adat dan permintaan keluarga, akad nikah dipercepat sebelum jenazah diberangkatkan ke Brebes untuk dimakamkan.
Memang dipercepat karena memang permintaan keluarga. Dipercepat satu hari. Saya saja ikut brebes mili mbak kemarin,” ungkap Azharuddin Efendi Uswa dari KUA Pacitan yang menikahkan pasangan ini, Kamis (26/3/2026).
Dia menjelaskan bahwa sesuai permohonan seyogyanya calon pengantin akan menikah pada Kamis (26/3/2026) di rumah mempelai perempuan di Desa Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan,
Tapi ternyata ada musibah adik mempelai pria meninggal dunia karena kecelakaan di Pacitan. Keluarga meminta dipercepat,” katanya.
Pendik—sapaan akrab—Azharuddin Efendi Uswa keterangan dari keluarga bahwa sang adik (Diva Tri Herianto) sudah sampai di Kabupaten Pacitan sebelum gelaran pernikahan kakaknya.
Rombongan dari Brebes juga sudah berangkat. Nah kemarin siang sekitar pukul 13.00 itu perangkat desa telepon ke KUA Pacitan. Atas permintaan keluarga karena ada musibah minta dimajukan,” tegasnya.
Prosesi ijab kabul, jelas dia, dimajukan sebelum jenazah diberangkatkan ke Kabupaten Brebes Jawa Tengah. Pendik mengatakan hal tersebut bisa dilakukan.
Pendik menyatakan bahwa proses ijab kabul itu ada 3 aspek. Pertama adalah agama sesuai syarat dan rukun yang berlaku di agama.
Kemudian hukum dimana syarat administrasi lengkap. Dan terakhir adalah tentang budaya. Pendik menjelaskan ada budaya di Pacitan jika ada keluarga meninggal segera digelar ijab kabul.
Istilahnya kerubuhan gunung. Biasanya memang diijabkan terlebih dahulu sebelum dimakamkan. Atau pilihannya ditunda tahun depan. Budayanya seperti itu,” urainya,
Menurutnya, kedua keluarga sepakat untuk mengajukan ijab kabul. Disisi lain secara administrasi sudah lengkap. Buku nikah pun sudah tercetak.
KUA memfasilitasi walaupun maju. Permohonan ke pihak keluarga. Yang penting syarat dan rukun terpenuhi. Awalnya tetap digelar di rumah mempelai perempuan,” terangnya.
Dia pun sudah akan berangkat ke rumah mempelai perempuan. Namun sebelum berangkat, keluarga kembali telepon dan menghendaki ijab kabul di kamar jenazah di samping jenazah sang adik.
Suasananya tangisan mengiringi Keluarga datang sama calon pengantin belum bisa dikondisikan. Setelah satu jam baru bisa digelar. Saya ikut brebes mili kok,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi kejar-kejaran antara polisi dan seorang pengendara motor berujung tragis di Pacitan. Seorang pemuda asal Kabupaten Brebes, Jawa Tengah meninggal dunia.
Adalah Diva Tri Herianto. Korban meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal dengan menabrak tiang dan tangga di Dusun Pager, Desa Arjowinangun, Kabupaten Pacitan, Jatim saat berusaha menghindari petugas, Rabu (25/3/2026).
[Admin/tbbin]





