Pertemuan ini diketahui terjadi setelah Rismon mengajukan permohonan restorative justice (RJ) di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ya, rencananya seperti itu,” kata ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman membeberkan pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.
Lebih lanjut, Iman menyebut saat ini penyidik selaku fasilitator masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.
Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia.



