Beritainternusa.com,Jakarta – Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi terkait dokumen ijazah Presiden Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada (UGM) membuka babak baru polemik ijazah tersebut.
Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman dari kelompok Bon Jowi yang meminta akses terhadap sejumlah dokumen akademik yang berkaitan dengan riwayat pendidikan presiden.
Dalam putusannya, KIP tidak sepenuhnya mengabulkan permintaan pemohon.
Namun KIP memerintahkan UGM untuk mencari serta membuka dokumen tertentu yang dinilai sebagai informasi publik.
Artinya, sebagian data dapat diakses masyarakat, sementara bagian lain tetap dilindungi karena berkaitan dengan data pribadi atau informasi yang dikecualikan.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan tersebut menjadi titik penting dalam polemik yang selama ini berkembang di ruang publik.
Menurutnya, putusan KIP menempatkan isu ijazah presiden dalam kerangka hukum keterbukaan informasi, bukan sekadar perdebatan politik.
Putusan KIP yang mewajibkan UGM membuka sebagian dokumen akademik Presiden Joko Widodo adalah titik penting dalam polemik ijazah. Isu ini bukan lagi sekadar rumor politik, melainkan masuk ke ranah transparansi hukum dan hak publik atas informasi,” kata Herry kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa publik kini memiliki hak untuk mengetahui sebagian dokumen yang relevan, meskipun tetap ada batasan yang harus dihormati.
Publik berhak melihat dokumen tertentu, meski tetap ada batasan karena perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Herry juga menilai putusan tersebut tidak serta-merta menyudutkan Jokowi. Menurutnya, keterbukaan dokumen justru bisa memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai spekulasi yang berkembang selama ini.
Putusan ini bisa dibaca dua arah. Di satu sisi memberi ruang bagi kritik karena membuka dokumen yang selama ini diperdebatkan, tetapi di sisi lain juga bisa menjadi jalan klarifikasi karena sebagian dokumen resmi akhirnya dipublikasikan,” katanya.
Lebih jauh, Herry menekankan bahwa inti persoalan sebenarnya berkaitan dengan transparansi lembaga pendidikan dan mekanisme keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Ia menilai polemik tersebut tidak semata menyasar pribadi presiden. Putusan ini lebih menyoroti institusi pendidikan dan mekanisme keterbukaan informasi, bukan semata individu Jokowi. KIP menegaskan bahwa dokumen akademik pejabat publik memiliki dimensi kepentingan umum,” ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan analis politik sekaligus Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago.
Ia menilai polemik ijazah Jokowi sejak awal sebenarnya tidak masuk akal jika dilihat dari proses politik yang telah dilalui presiden.
Sejak awal orkestrasi terhadap ijazah Jokowi ini tak masuk akal. Figur ini sudah melewati dua kali Pilkada Solo, Pilkada Jakarta, dan dua kali Pilpres. Tidak mungkin penyelenggara pemilu gegabah soal ijazah,” kata Arifki.
Menurut Arifki, keputusan KIP pada dasarnya hanya menunjukkan bahwa lembaga tersebut menjalankan fungsi administratifnya sebagai badan yang menangani sengketa informasi.
Ia menilai polemik ini lebih banyak dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu. Soal KIP, saya melihat lembaga itu hanya menjalankan tugasnya sebagai lembaga informasi. Tetapi isu ijazah ini tampaknya menjadi bagian dari upaya untuk mengurangi legitimasi dan pengaruh Jokowi setelah tidak lagi menjabat presiden,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa polemik tersebut berpotensi berkaitan dengan dinamika politik menuju pemilihan presiden berikutnya.
Saya kira ada banyak pihak yang berkepentingan, baik yang mengincar posisi di Pilpres 2029 maupun pihak yang tidak ingin Jokowi tetap punya pengaruh politik,” katanya.
[Admin/tbbin]


