
Beritainternusa.com,Solo – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik pembuat mi berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.
Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto pada awak media di Semarang Rabu (11/3/2026).
Dari hasil penelusuran, kata Djoko, petugas mendatangi dua lokasi berbeda yang memroduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali.
Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan,” kata Djoko.
Dari dua lokasi itu, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH (38) warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.
Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Praktik ilegal itu, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.
