Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Mahfud MD Angkat Bicara Soal Pengalihan Kasus Febrie Ke Kejagung Ahmad Khozinudin Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo  Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta Polisi Berhasil Bekuk Pria Misterius Yang Melakukan Teror Penusukan Acak Di Tangerang Prabowo Singgung Pihak-Pihak Yang Jadi Provokator Presiden Prabowo Tidak Masalah Dengan Pihak Yang Merasa Masa Depan Indonesia Suram

Daerah

Polda Jawa Tengah Ungkap Pabrik Mi Bercampur Formalin Di Boyolali

badge-check
Praktik ilegal yang sudah berlangsung sejak 2019 ini dilakukan dengan cara mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.
Pabrik mi berformalin di Boyolali Jawa Tengah

Beritainternusa.com,Solo – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap pabrik pembuat mi berformalin di wilayah Kabupaten Boyolali dengan kapasitas produksi sekitar 1,5 ton per hari.

Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan peredaran mi berformalin di sejumlah pasar di wilayah Solo dan sekitarnya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto pada awak media di Semarang Rabu (11/3/2026).

Dari hasil penelusuran, kata Djoko, petugas mendatangi dua lokasi berbeda yang memroduksi mie berformalin di Kabupaten Boyolali.

Lokasi pertama di Kecamatan Cepogo yang menjadi tempat produksi, lokasi kedua di Kecamatan Mojosongo yang merupakan gudang penyimpanan,” kata Djoko.

Dari dua lokasi itu, lanjut dia, petugas mengamankan barang bukti ratusan liter formalin serta 25 karung mi siap edar yang beratnya mencapai 1 ton.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial WH (38) warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali, yang diduga merupakan pemilik usaha tersebut.

Djoko menjelaskan dalam proses produksi, pelaku mencampur 1 liter formalin dengan 100 kg adonan mi.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

Praktik ilegal itu, lanjut dia, sudah berlangsung sejak 2019 dengan area pemasaran di wilayah Solo dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah