Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Peristiwa

Anggota Komisi III DPR  Desak Bandar Judi Berkedok Timezone Di Jakut-Jakbar Ditangkap

badge-check

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding Perbesar

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyoroti tindak pidana terkait judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sudding meminta agar bandar dari perjudian tersebut untuk ditangkap.

Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak,” kata Sarifuddin Sudding kepada awak media, Rabu (17/6/2026).

Sudding mengatakan penggerebekan dua lokasi perjudian di Jakbar dan Jakut oleh Polda Metro Jaya bukan sekadar pengungkapan tindak pidana perjudian biasa. Ia meminta ada hukuman yang tegas dari pengungkapan kasus itu.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak,” ungkap Sudding.

Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi,” tambahnya.

Legislator PAN ini menilai kasus tersebut harus menjadi alarm bahwa perjudian modern tak lagi hadir dalam bentuk kasino gelap atau lapak-lapak konvensional. Ia mengatakan tempat perjudian bisa berkamuflase di tengah permukiman.

Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti,” ucap Sudding.

Lebih lanjut, ia melihat fenomena perjudian modern menunjukkan adanya pergeseran pola perjudian di Indonesia. Jika dulu perjudian identik dengan kartu hingga sabung ayam, lanjutnya, kini justru bentuknya makin sulit dikenali.

Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa,” kata dia.

Pelaku tindak pidana terkait judi berkedok arena permainan anak atau Timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) bertambah. Total ada 69 orang yang ditangkap.

Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,” Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Polisi memerinci 69 orang tersebut terdiri atas pemilik Timezone, karyawan, hingga pemain. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player,” ujarnya.

Sebagai informasi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6/2026). Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.

Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone, diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.

Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer,” ujarnya.

[Admin/dtbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara

10 July 2026 - 14:57 WIB

Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan

10 July 2026 - 07:31 WIB

BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10 July 2026 - 06:46 WIB

Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

10 July 2026 - 06:30 WIB

Trending on Peristiwa