Kasus Pengusiran Nenek Kushayatun di Tegal: Diduga Ada Mafia Tanah, Polisi Diminta Bergerak Cepat
Penampakan rumah lansia yang dibongkar paksa

Beritainternusa.com,SemarangKasus yang menimpa lansia bernama Kushayatun (65) di Kota Tegal, Jawa Tengah serupa dengan kasus yang dialami nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jawa Timur. 

Keduanya sama-sama diusir paksa dari rumahnya sendiri oleh pihak yang mengaku memiliki sertifikat tanah tanpa melalui putusan perintah eksekusi pengadilan. 

Kasus yang menimpa Kushayatun, terjadi pada Rabu 1 Oktober 2025. Dia diusir lalu rumah yang sudah ditempati turun-temurun oleh keluarganya sejak 1987 dirobohkan dan dipagar.

Penasihat hukum korban, Agus Slamet SH mengatakan, dia dan tim akan mengawal persoalan tersebut sampai tuntas.

Dia sudah melaporkan kepada kepolisian tentang pembongkaran rumah secara main hakim sendiri dan kepada Pemerintah Kota Tegal terkait keterlibatan oknum ASN.

Kemudian, melaporkan kepada DPRD agar mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).

Kami meminta agar DPRD mengundang BPN dan Bakeuda untuk menjelaskan, apakah terjadi salah prosedur pada pendaftaran tanah,” katanya kepada awak media, Selasa (30/12/2025).

Guslam, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam persoalan yang dialami oleh Kushayatun, patut dicurigai adanya mafia tanah.

Karena sebelum adanya orang yang mengaku memiliki sertifikat tanah, nama wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah Aisyah yang merupakan ibu dari Kushayatun. 

Secara pengakuan Kushayatun, dia pun tidak pernah dilibatkan atau tidak pernah ada orang BPN yang pernah datang ke rumahnya untuk melakukan pengukuran dan sebagainya.

Akan kita kawal, karena ini patut diduga, barangkali ada mafia tanah dalam proses penerbitan sertipikat tanah di tahun 2004. Itu kita akan cari sampai ke sana,” ungkapnya. 

Guslam menjelaskan, dia sudah melaporkan kasus pembongkaran rumah kepada Satreskrim Polres Tegal Kota. 

Terlapor ada tiga orang, meliputi AW sebagai orang yang mengaku memiliki sertifikat, AJ sebagai eksekutor pembongkaran, dan IM sebagai calon pembeli tanah milik AW. Mereka dilaporkan atas Pasal 406 KUH Pidana.

Jadi mereka melakukan pembongkaran rumah  tanpa melalui putusan atau penetapan pengadilan. Artinya para pihak yang melakukan pembongkaran melakukan main hakim sendiri,” ungkapnya. 

Guslam menilai, semua persoalan eksekusi harus dilakukan melalui keputusan dan penetapan pengadilan. Korban tidak hanya mengalami kerugian secara materi tetapi juga psikis.

Dia berharap, ketegasan terhadap kasus yang dialami nenek Elina di Surabaya juga bisa ditegakkan di Kota Tegal

Kita di negera hukum yang sama, tapi di Surabaya sudah ditangkap sedangkan di Kota Tegal belum. Kami berharap ini bisa cepat segera dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here