:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459231/original/007346400_1767156942-20251230_184240.jpg)
Beritainternusa.com,Depok – Para penjahat pengedar narkoba memiliki cara sendiri untuk menyamarkan transaksi barang haramnya. Seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat, para penjahat pengedar narkoba menggunakan istilah dengan nama hewan.
Tiga tersangka pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) tertunduk lesu dengan tangan terborgol saat digelandang ke Polsek Bojongsari, Depok. Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan para penjahat pengedar narkoba di wilayah Depok, khususnya di Sawangan dan Bojongsari.
Ketiga pengedar tersebut bukan penjahat kelas teri dalam bisnis narkoba. Mereka merupakan sindikat dalam peredaran narkoba di Depok.
Iya, ketiga tersangka kami tangkap di tiga lokasi berbeda, berat sabu keseluruhan mencapai 1,2 kilogram jika dikonversikan dengan uang sekitar Rp 1 Miliar,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, Rabu (31/12/2025).
Narkoba yang didapatkan ketiga tersangka berasal dari tersangka yang telah ditetapkan DPO Polsek Bojongsari, yakni berinisial R. Nantinya tersangka R akan memasok micin bahasa lain dari sabu kepada tersangka A. Dari tersangka A sabu diberikan kepada tersangka G,” jelas Fauzan.
Ketiga tersangka dalam mengedarkan sabu membagi dalam berbagai ukuran, tergantung dari permintaan pembeli atau pemakai. Untuk menyamarkan transaksi narkoba, sabu dikemas dengan kode menggunakan nama istilah hewan, sehingga tidak dapat dipahami orang awam.
Tersangka mengemas sabu dengan paket berbeda yakni paket kelinci, paket kambing, dan paket sapi,” terang Fauzan.
Adapun untuk paket kecil yakni paket kelinci, sabu dikemas dengan berat 0,12 gram. Pada paket kambing seberat 0,30 gram dan paket sapi beratnya 0,80 gram dengan menggunakan kemasan plastik.
Jadi, paket sabu menggunakan nama hewan itu sebagai sandinya mereka,” ucap Fauzan.
Hasil penyelidikan Polisi, para pengedar menggunakan sistem tempel. Adapun sistem tersebut dilakukan tersangka dengan meletakkan sabu di suatu tempat dan nantinya pembeli akan mendatangi lokasi tanpa menemui tersangka.
Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di share lokasi,” ungkap Fauzan.
Ketiga tersangka saat diperiksa penyidik Polsek Bojongsari memiliki pengakuan berbeda pada dunia gelap narkoba.
Tersangka G mengaku sudah satu tahun mengedarkan narkoba dan mendapatkan upah Rp 7 juta per 100 gram sabu. Selanjutnya, tersangka A mendapatkan upah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta apabila berhasil mengirim sabu kepada tersangka R yang menjadi DPO Polsek Bojongsari.
Untuk tersangka W, sudah empat bulan menjadi kurir narkoba di wilayah Depok dan Bogor, upah yang diterima dari tersangka R sebesar Rp1,5 juta per 100 gram,” tutur Fauzan.
Kini, ketiga tersangka harus berurusan dengan hukum dan merasakan dinginnya lantai penjara. Adapun pasal yang dikenakan tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup,” tegas Fauzan.
[Admin/lpbin]
:strip_icc()/kly-media-production/medias/5459232/original/045518700_1767156942-20251230_184347.jpg)



