Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md ( Tengah ) Nugra Habel Marasi Sipayung,S.H (kiri) dan Vianto ,S.H ( Kanan)
Suradal warta Wijaya,S.H.,C.Md dan Kawan-Kawan dalam Pendampingan Klien di Polres Tuban

Beritainternusa.com  ,Tuban –  Salah satu warga desa Mlangi dusun Kadutan Kecamatan Widan menuntut keadilan ,atas  tindakan kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa mlangi berinisial S dan jajaranya beserta Kadus kadutan dan Kepala Desa Kujung .

Kepala Desa yang seharusnya melindungi warganya , justru malah memusuhi warganya dengan cara dan gaya seperti preman , menuduh pagar milik suwarti berada ditanah jalan, tanpa mempunyai data-data yang lengkap.

Kepala Desa sengaja membelokan pembanguan saluran air supaya menabrak pagar suwarti “ Fakta dilapangan “ dibelokan mengambil tanah suwarti, padahal sepanjang jalan tersebut pagar rumah sama sejajar dengan milik  Ibu Suwarti.

sebelum dibongkar pagar terlihat normal

Kepala Desa dengan berbagai cara , seperti meminta sertipikat, dengan alasan salah NIB , dan berbagai intimidasi dilakukan kepada anakanya yang berinisial S.

 

Ibu suwarti sendiri dan suaminya merantau di Papua , ketika terjadi pembongkaran , ibu suwarti di video call sama anknya, dan bu suwarti memohon kepada Kepala Desa Mlangi dan Kepala  Desa Kujung beserta Jajaranya agar tidak membongkar pagar tesebut, karena pagar tersebut  berada dalam tanah yang  sudah bersertipikat., tapi  Kepala Desa mlangi menolak dengan kata2 kasar bahkan menantang menyuruh melaporkan ke polis,i saya tidak takut katanya.

Dari kejadian bulan nopember tahun 2024 kasus ini belum juga masuk ke pengadilan , padahal  ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka.

Suwarti dan Mudrik pasangan suami istri ini meminta bantuan kepada Internusa Law Office  Suradal Warta Wijaya & Partners yang berkantor  di Jakarta untuk mengawal kasus tesebut.

setelah dibongkar pagar ,pembuatan saluran air dibelokan ke tanah suwarti “Jelas”

Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md dan kawan-kawan mendampingi suwarti dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tuban rabu 30/7/ 2025  untuk dimintain keterangannya guna melengkapi permintaan Jaksa.

Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md sempat menanyakan kepada penyidik, kenapa sudah tersangka sampai hari ini tidak ada penahanan ,penyidik mengatakan bahwa Kepala Desa tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan koperatif seminggu wajib lapor 2 kali , senin dan kamis . dan pertimbangan bahwa mereka sebagai pelayanan masyarakat yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.

 

Suradal WarataWijaya,S.H.,C.Md  dan Kawan –kawan akan membawa kasus ini keberbagai pihak , dan dalam waktu dsekat akan melaoprkan perbuatan Kepala Desa  dkk ke Bupati Tuban ,Gubernur Jawa Timur  Kemendari dank e Ombudsman.

Perangakat yang berprilaku seperti Preman harus diberi sangsi tegas bila perlu diberhentikan dengan tidak Hormat Ibuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here