Beritainternusa.com ,Tuban – Salah satu warga desa Mlangi dusun Kadutan Kecamatan Widan menuntut keadilan ,atas tindakan kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa mlangi berinisial S dan jajaranya beserta Kadus kadutan dan Kepala Desa Kujung .
Kepala Desa yang seharusnya melindungi warganya , justru malah memusuhi warganya dengan cara dan gaya seperti preman , menuduh pagar milik suwarti berada ditanah jalan, tanpa mempunyai data-data yang lengkap.
Kepala Desa sengaja membelokan pembanguan saluran air supaya menabrak pagar suwarti “ Fakta dilapangan “ dibelokan mengambil tanah suwarti, padahal sepanjang jalan tersebut pagar rumah sama sejajar dengan milik Ibu Suwarti.

Kepala Desa dengan berbagai cara , seperti meminta sertipikat, dengan alasan salah NIB , dan berbagai intimidasi dilakukan kepada anakanya yang berinisial S.
Ibu suwarti sendiri dan suaminya merantau di Papua , ketika terjadi pembongkaran , ibu suwarti di video call sama anknya, dan bu suwarti memohon kepada Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung beserta Jajaranya agar tidak membongkar pagar tesebut, karena pagar tersebut berada dalam tanah yang sudah bersertipikat., tapi Kepala Desa mlangi menolak dengan kata2 kasar bahkan menantang menyuruh melaporkan ke polis,i saya tidak takut katanya.
Dari kejadian bulan nopember tahun 2024 kasus ini belum juga masuk ke pengadilan , padahal ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka.
Suwarti dan Mudrik pasangan suami istri ini meminta bantuan kepada Internusa Law Office Suradal Warta Wijaya & Partners yang berkantor di Jakarta untuk mengawal kasus tesebut.

Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md dan kawan-kawan mendampingi suwarti dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tuban rabu 30/7/ 2025 untuk dimintain keterangannya guna melengkapi permintaan Jaksa.
Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md sempat menanyakan kepada penyidik, kenapa sudah tersangka sampai hari ini tidak ada penahanan ,penyidik mengatakan bahwa Kepala Desa tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan koperatif seminggu wajib lapor 2 kali , senin dan kamis . dan pertimbangan bahwa mereka sebagai pelayanan masyarakat yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.
Suradal WarataWijaya,S.H.,C.Md dan Kawan –kawan akan membawa kasus ini keberbagai pihak , dan dalam waktu dsekat akan melaoprkan perbuatan Kepala Desa dkk ke Bupati Tuban ,Gubernur Jawa Timur Kemendari dank e Ombudsman.
Perangakat yang berprilaku seperti Preman harus diberi sangsi tegas bila perlu diberhentikan dengan tidak Hormat Ibuhnya.

