Pembokaran Pagar Milik warga yang dilakukan Oknum Kepala Desa
Foto saat pembongkaran pagar rumah warga Tuban

Beritainternusa.com,Jatim –  Salah satu warga Dusun Kadutan, Desa Mlangi, Kecamatan Widan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur bernama Suwarti menuntut keadilan ,atas  tindakan kesewenang-wenangan oknum Kepala Desa Mlangi berinisial S dan jajaranya beserta Kadus Kadutan dan Kepala Desa Kujung .

Kepala Desa yang seharusnya melindungi warganya , justru malah memusuhi warganya dengan cara dan gaya seperti preman , menuduh pagar milik Suwarti berada ditanah jalan, tanpa menunjukan data yang benar.

Kepala Desa sengaja membelokan pembanguan saluran air supaya menabrak pagar Suwarti “ Fakta dilapangan “ dibelokan mengambil tanah Suwarti.

Kepala Desa dengan berbagai cara , seperti meminta sertipikat, dengan alasan salah NIB , dan berbagai intimidasi dilakukan kepada anaknya Suwarti yang bernama Santi.

Suwarti sendiri dan suaminya merantau di Papua , ketika terjadi pembongkaran , Suwarti di video call sama anaknya, dan Suwarti memohon kepada Kepala Desa Mlangi dan Kepala Desa Kujung beserta jajaranya agar tidak membongkar pagar tesebut, karena pagar tersebut  berada dalam tanah yang  sudah bersertipikat.namun Kepala Desa Mlangi menolak dengan kata-kata kasar bahkan menantang suruh melaporkan ke polisi saya tidak takut katanya.

Merasa dilakukan sewenang-wenang akhirnya Suwarti membuat laporan polisi dengan nomor LP-B/213/XI/RES.1.1.10/2024/SPKT/POLRES TUBAN POLDA JATIM.

Dari kejadian bulan nopember tahun 2024 kasus ini belum juga masuk ke pengadilan , padahal  ketiga orang tersebut sudah dijadikan tersangka.

Suwarti dan Mudrik pasangan suami istri ini meminta bantuan kepada Internusa Law Office  Suradal Warta Wijaya & Partners yang berkantor  di Jakarta untuk mengawal kasus tesebut.

Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md dan tim mendampingi Suwarti dalam pemeriksaan lanjutan di Polres Tuban rabu 30/7/ 2025  untuk dimintai keterangannya guna melengkapi permintaan Jaksa.

Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md ( Tengah ) Nugra Habel Marasi Sipayung,S.H (kiri) dan Vianto ,S.H ( Kanan)
Suradal warta Wijaya,S.H.,C.Md dan Kawan-Kawan dalam Pendampingan Klien di Polres Tuban

Kepada awak media Suradal Warta Wijaya,S.H.,C.Md mengatakan bahwa dirinya sempat menanyakan kepada penyidik, kenapa sudah tersangka sampai hari ini tidak ada penahanan ,penyidik mengatakan bahwa Kepala Desa tersebut mengajukan penangguhan penahanan dan koperatif seminggu wajib lapor 2 kali , Senin dan Kamis . dan pertimbangan bahwa mereka sebagai pelayanan masyarakat yang masih dibutuhkan oleh masyarakat.

Suradal WarataWijaya,S.H.,C.Md  dan tim akan membawa kasus ini keberbagai pihak , dan dalam waktu dekat akan melaporkan perbuatan oknum Kepala Desa Dkk ke Bupati Tuban ,Gubernur Jawa Timur  Kemendagri dan Ombudsman RI.

Perangakat yang berprilaku seperti Preman harus diberi sangsi tegas bila perlu diberhentikan dengan tidak hormat imbuhnya.

[Admin/binjkt]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here