Beritainternusa.com,Pacitan – Sungguh biadab ! seorang oknum anggota polisi berinisial LC dari Polres Pacitan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan perkosaan terhadap tahanan wanita di rutan polres setempat.
Bahkan, pemerkosaan terjadi tiga kali dalam kurun 4-6 April 2025. Korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang menjalani pemeriksaan atas dugaan perdagangan orang karena menjadi muncikari atas sejumlah wanita penghibur di bawah umur.
Kejadian ini pun dibenarkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (18/4/2025).
Abraham mengatakan, Aiptu LC telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mapolda Jatim dan masih diperiksa secara internal. Menurut Abraham, kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke petugas.
Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal. Mereka juga telah menggali kesaksian dari korban, PW.
Memang benar, sudah kurang lebih sekitar 1 pekan terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” kata Abraham saat dihubungi awak media.
Abraham mengatakan, Aiptu LC merupakan Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Mapolres Pacitan. Kejadian tersebut diduga terjadi pada awal bulan April 2025.”
Dan saat ini, yang bersangkutan (Aiptu LC) telah diproses dan telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.” Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jatim,” katanya.
Abraham memastikan, Bidang Propam Polda Jatim memberikan hukuman tegas terhadap Aiptu LC.
Aiptu LC pun terancam dipecat dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti melakukan perbuatan tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC akan diseret ke ranah pidana karena pemerkosaan yang dilakukan merupakan kejahatan dan merugikan korban secara psikis, fisik, atau materiil.
Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lain,” katanya.
[Admin/tbbin]



