Beritainternusa.com,Gunungkidul – Jajaran Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan dua orang berinisial DPU (31) warga Bendungan, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul dan DFR (30) warga Kepek, Kapanewon Wonosari, atas dugaan kasus penggunaan uang palsu.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana mengatakan ditangkapnya kedua pelaku atas laporan masyarakat yang curiga keduanya menggunakan uang palsu.
Awalnya, pada hari Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 20.00 WIb kedua pelaku ini mampir membeli rokok dan bensin eceran di warung milik warga. Saat itu, keduanya menggunakan mobil Yaris warna merah.
Dia melanjutkan setelah menerima uang pembelian rokok dan bensin eceran dari kedua pelaku tadi, pemilik warung langsung memeriksa uangnya dan terlihat ada kejanggalan. Di mana uang tersebut tidak seperti uang pada umumnya.
Karena curiga, pemilik warung pun melaporkan kejadian ini kepada kami, dengan menyebutkan ciri-cirinya dua pelaku tadi,” tuturnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan patroli di sekitar lokasi. Tak lama melakukan patroli, ada kejadian laka tunggal yang tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kemudian, petugas kami datang ke lokasi dan ditemukan mobil yang mirip dengan ciri-cirinya yang disebutkan pemilik warung,” terangnya.
Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung memeriksa dan menggeledah kedua pelaku. Dan, berhasil menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar.
Jadi, total uang palsu sebesar Rp1,8 juta. Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Polsek Tanjungsari,” terangnya.
Ia mengatakan pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk uang palsu didapatkan dari mana.
Kami masih mendalami kejadian ini,” ungkap dia. Sementara itu atas kejadian ini kedua pelaku terancam Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang.
Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar
[Admin/tbbin]



