Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Daerah

Polsek Tanjungsari Gunungkidul Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Uang Palsu

badge-check

Mobil pengedar uang palsu di Gunungkidul Perbesar

Mobil pengedar uang palsu di Gunungkidul

Beritainternusa.com,GunungkidulJajaran Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan dua orang berinisial DPU (31) warga Bendungan, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul dan DFR (30) warga Kepek, Kapanewon Wonosari,  atas dugaan kasus penggunaan uang palsu.

Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana mengatakan ditangkapnya kedua pelaku atas laporan masyarakat yang curiga keduanya menggunakan uang palsu.

Awalnya, pada hari Sabtu (15/2/2025) sekira pukul 20.00 WIb kedua pelaku ini mampir membeli rokok dan bensin eceran di warung milik warga. Saat itu, keduanya menggunakan mobil Yaris warna merah.

Dia melanjutkan setelah menerima uang pembelian rokok dan bensin eceran dari kedua pelaku tadi, pemilik warung langsung memeriksa uangnya dan terlihat ada kejanggalan. Di mana uang tersebut tidak seperti uang pada umumnya.

Karena curiga, pemilik warung pun melaporkan kejadian ini kepada kami, dengan menyebutkan ciri-cirinya dua pelaku tadi,” tuturnya.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan patroli di sekitar lokasi. Tak lama melakukan patroli, ada kejadian laka tunggal yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Kemudian, petugas kami datang ke lokasi dan ditemukan mobil yang mirip dengan ciri-cirinya yang disebutkan pemilik warung,” terangnya.

Melihat hal itu, petugas kepolisian langsung memeriksa dan menggeledah kedua pelaku. Dan, berhasil menemukan barang bukti uang palsu sebanyak 22 lembar dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 14 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar.

Jadi, total uang palsu sebesar Rp1,8 juta.  Kemudian kedua pelaku dan barang bukti langsung kami  amankan di Polsek Tanjungsari,” terangnya.

Ia mengatakan pihaknya pun masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk uang palsu didapatkan dari mana.

Kami masih mendalami kejadian ini,” ungkap dia.  Sementara itu atas kejadian ini kedua pelaku terancam Pasal 36 ayat 1,2,3 jo Pasal 26 ayat 1,2,3 UU RI No 7/2011 tentang Mata Uang.

Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

WALHI Soroti Meningkatnya Pembangunan Destinasi Wisata Di Gunungkidul Yang Mengubah Fungsi Tata Ruang

16 July 2026 - 09:05 WIB

KPK Sita Sejumlah Uang Dan Emas Saat Penggeledahan Rumah Dan Kantor Bupati Sukoharjo

16 July 2026 - 07:10 WIB

Akibat Depresi Ibu Muda Dua Anak Di Tuban Jawa Timur Harus Dirantai

16 July 2026 - 06:52 WIB

Polres Blora Gerebek Tempat Pengoplosan LPG

15 July 2026 - 07:12 WIB

Puluhan ASN UPTD Sukabumi Diduga Terlibat Permainan Judi Online

15 July 2026 - 06:57 WIB

Trending on Daerah