Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur Utama (Dirut) perusahaan pemilik izin tambang berinisial THR dalam kasus korupsi penambangan tanah kas desa (TKD ) Sampang untuk material urug proyek tol..
Jaksa Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Shendy awardana Putra, mengungkapkan bahwa THR ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun lalu setelah dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. tersangka baru tersebut berasal dari perusahaan, yakni Direktur Utama.
Jangan salah, karena dalam perusahaan ada posisi direktur dan di atasnya ada direktur utama. Yang bertanggung jawab adalah inisial THR,” ujar Shendy, Rabu (12/2/2025).
Sebelumnya, Lurah Sampang, S telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani persidangan. Saat ini, kasusnya telah memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Meski sudah berstatus tersangka, THR belum ditahan. Namun, menurut Shendy, kemungkinan besar akan ada penahanan dalam waktu dekat. Dan dalam waktu dekat bakal ada proses penyerahan tersangka dan barang bukti.
Mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun, kemungkinan akan ditahan di Rutan Wirogunan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, THR dan S dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 11 terkait suap dan gratifikasi.
Terkait dugaan suap, jaksa mengungkap adanya aliran dana dari perusahaan ke lurah. Awalnya, ditemukan bukti transfer sebesar Rp40 juta. Namun, dalam persidangan, muncul fakta baru bahwa jumlah uang yang diterima bertambah Rp22,5 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 62,5 juta. Jumlahnya bisa saja bertambah karena persidangan masih berlangsung,” tambah Shendy.
Dengan perkembangan ini, Kejari Gunungkidul terus mendalami kasus tambang ilegal di TKD Sampang yang diduga merugikan negara dan melibatkan lebih banyak pihak.
[Admin/scbin]





