Beritainternusa.com,Gunungkidul – Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan tidak adanya aduan atau laporan dari korban maupun pihak keluarga membuat kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji di Kapanewon Saptosari tidak bisa diproses secara hukum.
Untuk kasus yang di Saptosari ini harus ada laporan atau pengaduan baik dari keluarga korban maupun korban supaya bisa diproses. Namun, dari pihak keluarga setelah kami datangi ke rumahnya langsung, mereka memilih untuk menutup kejadian ini secara rapat, tidak mau diingat-ingat lagi,”ujarnya saat jumpa pers, pada Rabu (24/7/2024).
Kapolres membenarkan bahwa terduga pelaku sudah meninggalkan kampung tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari keterangan dukuh setempat yang bersangkutan sudah meninggalkan kampung tersebut secara sukarela. Dan, itu dilakukan untuk menjaga psikologis anak agar tidak terjadi trauma,”ungkapnya.
Dia menuturkan, total ada 10 anak yang mengalami dugaan tindakan asusila tersebut. Pihaknya pun sudah menawarkan untuk dilakukan pendamping psikologis dari tim PPA dan UPT namun pihak keluarga belum berkenan.
Sudah kami tawarkan, tetapi dari pihak keluarga belum berkenan. Karena memang rata-rata anak ini masih kelas 1 SD-6SD,”ujarnya
Atas kejadian ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Terutama, yang berhubungan langsung dengan kegiatan sosial anak-anak.
Kami hanya bisa mengimbau agar masyarakat ikut bersama-sama memantau. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
[Admin/tbbin]






