Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Seorang pria berinisial JM (40) asal Dusun Gembes, Desa Masaran, Munjungan, Trenggalek, Jawa Timur yang berprofesi sebagai dukun ditangkap polisi. Pasalnya ia menipu sejumlah orang di Pacitan dengan modus mengaku bisa menggandakan uang. Akibat perbuatannya sebanyak 14 orang mengalami kerugian hingga Rp 103 juta.

Pelaku kami amankan setelah ada korban yang melapor setelah ditipu pelaku hingga ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers di Graha Bhayangkara, Jl Ahmad Yani, Selasa (23/7/2024).

JM ditangkap polisi pada Rabu (17/7/2024) pekan lalu di kontrakannya di Dusun Nglebengan, Desa Menadi, Kecamatan Kota, Kabupaten Pacitan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan peralatan perdukunan.

Kepada para korbannya, JM mengaku bisa menggandakan uang dengan kelipatan yang fantastis. Jika korban menyerahkan uang Rp 2,5 juta, dia bilang bisa dilipat gandakan jadi Rp 2 miliar.

Dia juga mengajak korban melakukan ritual bersama agar percaya. Dalam ritual itu juga ditampilkan benda pusaka seperti keris lengkap dengan beragam sesaji.

Namun demikian setelah ditunggu beberapa hari uang yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada. Bahkan uang yang sudah disetorkan korban tidak dikembalikan,” ujar Agung.

Korbannya dari bermacam latar belakang, ada yang ASN hingga mantan kepala desa. Atas perbuatannya, JM dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sementara uang dari para korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara,” pungkas Agung.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here