Ilustrasi

Beritainternusa.com,DIY – DPRD DIY menuntut Pemerintah Daerah untuk serius dalam mengatasi maraknya penambangan liar di sejumlah kabupaten di DIY. Pemerintah Daerah mestinya tidak menunggu aduan dari warga.

Terhadap pertambangan ilegal, Pemerintah Daerah mestinya melakukan pemantauan serius. Ketika memang tidak diizinkan ya tegas disampaikan, tidak harus menunggu ada komplain warga,” papar Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari di Yogyakarta, Rabu (10/7/2024).

Selain menindak tegas, DPRD juga meminta Pemerintah Daerah melakukan pembinaan pada pertambangan rakyat. Mereka mestinya diajari mengurus perizinan dan difasilitasi agar pertambangan rakyat beroperasi di lokasi aman, seperti pertambangan pasir di sungai.

Bagaimanapun penambangan mestinya ramah lingkungan dan juga mendukung perekonomian warga dan daerah,” katanya.

Andriana menambahkan, lebih dari 32 pertambangan yang berstatus illegal biasanya perizinan belum semua dilengkapi. DPRD pun meminta Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang illegal yang perizinannya belum lengkap.

Namun diharapkan Pemda DIY tetap terbuka pada usaha pertambangan sepanjang tidak melanggar regulasi. Termasuk lokasi tambangnya yang tidak boleh merusak lingkungan dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUPESDM) DIY, Anna Rina Herbranti saat ini pihaknya terus mencari data penambangan-penambangan ilegal di DIY. Selain memberikan surat penghentian kepada pihak yang melakukan penambangan ilegal, pihaknya melaporkan kepada aparat penegak hukum

Penambangan ilegal itu tindakan krimin, jadi yang berhak melakukan penegakan hukum ya APH [aparat penegak hukum],” imbuhnya.

[Admin/scbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here