Beritainternusa.com,Semarang – Polrestabes Semarang, telah berhasil mengungkap enam kasus judi online selama periode Januari-Juli 2024.
Ada 20 laporan kasus judi yang kami tangani sejak Januari sampai Juli, diantaranya ada enam kasus judi online. Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena dikutip dari ANTARA pada Rabu (10/7/2024).
Dalam penanganan judi online, menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka. Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritis Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi online melalui media sosialnya.
Selain itu, lanjut dia, diamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi online, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook.
Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.
Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi online, semacam perantara,” katanya.
Ia menuturkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup laman-laman judi online yang beredar.
Selain itu, lanjut dia, koordinasi juga dilakukan untuk memblokir rekening-rekening yang diduga untuk menampung uang judi online tersebut.
[Admin/scbin]


