Pasutri asal Pacitan ditangkap polisi karena lakukan penipuan

Beritainternusa.com,DIY – Pasangan suami istri asal Pacitan Jawa Timur BG (28) dan FK (22) ditangkap aparat Polsek Girimulyo, Kulonprogo karena melakukan penipuan. Pasangan suami istri tersebut telah melakukan aksi penipuan di sejumlah lokasi termasuk wilayah Jawa Timur.

Kapolsek Girimulyo, AKP Suparna mengatakan aksi pasutri ini awalnya dilaporkan oleh IR, perempuan lanjut usia (lansia) yang menetap di Kelurahan Giripurwo.

Kejadiannya pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 07.45 WIB, di mana korban sedang menyapu halaman rumah saat didatangi kedua pelaku dengan motor,” jelasnya dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (05/06/2024).

BG tetap di motor, sementara FK turun mendekati IR dan menjalankan modusnya, mengaku sebagai pegawai pemerintah.

Kepada korban, FK mengatakan hendak memberikan imbauan agar waspada menerima tamu asing.

Setelahnya, FK mengajak IR berfoto bersama, dan sempat mengingatkan korban untuk melepas cincin emas di jarinya. Alasannya pun serupa, yaitu mengimbau IR untuk tidak memakai perhiasan berlebihan.

Korban lalu masuk ke rumah untuk meletakkan cincin di atas meja, di mana ponselnya juga di situ,” ujar Suparna. FK lalu kembali mengajak IR melakukan swafoto.

Saat itulah BG masuk ke dalam rumah dan mengambil cincin serta ponsel korban, lalu keduanya pamit pergi.

Menurut Suparna, IR baru menyadari barang berharga miliknya hilang setelah mengecek meja di dalam rumah.

Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Girimulyo, yang letaknya hanya sebelah rumahnya.

Kami lalu memeriksa rekaman CCTV yang kami miliki, dari situ ketahuan plat motor yang pelaku gunakan,” katanya.

Setelah ditelusuri, pasutri ini akhirnya berhasil diamankan di kediaman mereka di Pacitan, Jawa Timur.

Keduanya mengaku melakukan aksi dengan modus serupa di Kokap, serta Wonogiri dan Pacitan di Jatim.

Suparna mengatakan keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk motor yang ternyata disewa pelaku untuk beraksi.

Kami juga masih mengembangkan kasus ini, apakah pelaku melakukan aksi serupa di tempat lain,” jelasnya.

BG mengaku aksinya tersebut dilakukan begitu saja karena sedang membutuhkan uang. Terutama untuk kebutuhan istrinya, FK yang sedang hamil muda. Cincin milik IR yang dicuri ia jual dengan harga 900 ribu.

Adapun aparat masih menelusuri keberadaan cincin yang sudah terjual tersebut. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan istri hingga bayar utang,” ujar BG. Sementara FK mengaku awalnya menolak melakukan aksi tersebut.

Namun akhirnya mengiyakan karena ia pun butuh uang untuk perawatan orang tuanya yang sedang sakit-sakitan.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here