Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto

Beritainternusa.com,DIY – Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDIP Eko Suwanto mengajak masyarakat berperan aktif  dalam pengawalan jalannya pilkada serentak 2024.

Masyarakat juga diminta tak sungkan mengingatkan para elit agar mematuhi norma dan etika dalam kehidupan berbangsa bernegara. 

Pesan ini disampaikan Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (5/6/2024).

Eko menegaskan kondisi saat ini demokrasi tanah air tampak kelam sebab menurutnya hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik. 

Wajah rusaknya demokrasi, hukum dijadikan alat pemenangan, perlu disikapi bijak. Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah, putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika. Mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan ini punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan pasca reformasi 1998,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di Yogyakarta

Kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru, sebab kewenangan itu milik pemerintah dan DPR. 

MA lebih bijak serahkan kewenangan kepada pemerintah dan DPR, putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopot dari Ketua MK. Tapi putusan yang salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil. Hukum substansi yang berkeadilan versus hukum prosedural,” kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY

Berkaitan dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah November 2024, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan pasca coblosan.

Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan, maka bisa langsung proses penetapan, kedua gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan. 

Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan, evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang.

Putusan MA mencederai demokrasi yang belum sembuh sakitnya paska pemilihan umum Pilpres, yang mana terjadi pelanggaran etik berat baik MK maupun KPU-nya, Komisi Yudisial harus bekerja periksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam,” kata Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan. 

Aktifnya pengawasan dan tekanan masyarakat perlu didorong dan diajak untuk awasi Pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya.

Mari ke depan, wujudkan pilkada jadi momentum jadikan demokrasi. Jangan jadikan hukum sebagai alat politik, jangan jadikan hukum untuk intimidasi kebebasan berdemokrasi,” tutup

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here