Sri Sultan HB X

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyayangkan soal sampah yang berasal dari  wilayah Sleman, Bantul, hingga Kota Yogyakarta yang dibuang ke bekas galian tambang di Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.

Sultan mengatakan, sesuai aturan sampah itu harusnya dikelola oleh masing-masing Kabupaten/Kota secara mandiri.

Ya gak boleh sampah dari luar daerah dibuang ke Gunungkidul, itu tidak boleh. Menurut undang-undang dikelola masing-masing kabupaten/kota di DIY. Selama ini provinsi hanya membantu penanganan sampah Bantul, Sleman, dan Kota Yogyakarta,” tuturnya usai Syawalan di Taman Budaya Gunungkidul, Gunungkidul, Senin (6/5/2024).

Dia menambahkan, Pemkab atau pemkot yang kesulitan dapat meminta bantuan ke provinsi dalam penanganan sampah

Menurut Sultan, pengolahan sampah bisa dilakukan dengan membuat biomasa, dan dijual ke pabrik untuk pengganti batu bara. 

Sementara itu, Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan pengolahan sampah seharusnya dikelola masing-masing wilayah.

Dirinya mengimbau sampah dari luar daerah tidak boleh dibuang di Gunungkidul, meski wilayahnya sangat luas.

Jangan dibuang ke Gunungkidul, satu tidak boleh, kedua segera kami hentikan, langkah ini sudah kami lakukan,” terangnya.

Mengenai tuntutan hukum terhadap pembuang sampah di lokasi bekas tambang. Dia mengatakan, belum memikirkan, saat ini yang terpenting adalah aktivitas ini sudah dihentikan.

Yang penting sudah dihentikan. Semoga ke depan tidak terulang kasus pembuangan sampah di Gunungkidul tanpa ada izin dan komunikasi,” tutupnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here