:strip_icc()/kly-media-production/medias/5503383/original/014265700_1771137763-240027.jpg)
Beritainternusa.com,Jabar – Polisi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yang tergolong unik. Dalam modus operandindinya pelaku memasukkan narkoba jenis sabu kedalam potongan kabel listrik. Dalam kasus ini seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, ditangkap polisi di depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin, 9 Februari 2026.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam sedotan dan potongan kabel listrik untuk mengelabui petugas.
Pelaku menggunakan sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran.
Ya, modusnya baru, yaitu sabu dimasukkan ke dalam kabel listrik yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan RGR bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di sekitar terminal. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan paket sabu.
Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke rumah tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu tas berisi paket sabu dengan kemasan serupa, serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram sabu.
Tenda menjelaskan lebih detail mengenai proses penangkapan yang dilakukan timnya saat memantau gerak-gerik pelaku di lapangan.
Barang sabu-sabu tersebut dimasukkan ke kabel listrik yang dipotong. Pada waktu itu tersangka sedang menempel, kami lakukan penangkapan di jalur di depan Terminal Baros,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku diperintah oleh seseorang yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.
Ini adalah kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami sedang kembangkan apakah ini merupakan sindikat, dalam waktu dekat kita akan bongkar. DPO ada sedang kami kejar,” tegas AKP Tenda.
Atas perbuatannya, RGR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
[Admin/lpbin]




