Menu ✖

Dark Mode
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Redaksi

Copyright ©2026 Berita Inter Nusa All Rights Reserved

logo
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Pendidikan
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Daerah

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Yang Dikemas Dengan Potongan Kabel Listrik Di Sukabumi

badge-check
Parlan Haryanto
16 Feb 2026 - 06:56 WIB
1
×

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Yang Dikemas Dengan Potongan Kabel Listrik Di Sukabumi

Share this article
Jual Sabu Lewat Aksi Tempel Kabel Listrik, Pengedar Diringkus di Terminal Sukabumi
Barang bukti sabu yang dibungkus potongan kabel listrik

Beritainternusa.com,Jabar – Polisi berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus baru yang tergolong unik. Dalam modus operandindinya pelaku memasukkan narkoba jenis sabu kedalam potongan kabel listrik. Dalam kasus ini seorang pria berinisial RGR (29), warga Kecamatan Lembursitu, ditangkap polisi di depan Terminal Tipe A, Jalan Lingkar Selatan, Baros, Kota Sukabumi, pada Senin, 9 Februari 2026. 

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

Parlan Haryanto
badge-check 24/07/2026

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, dari tangan pelaku disita puluhan paket sabu siap edar yang dikemas rapi dalam sedotan dan potongan kabel listrik untuk mengelabui petugas.

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

Parlan Haryanto
badge-check 23/07/2026

Pelaku menggunakan sistem tempel, di mana barang diletakkan di titik tertentu setelah pembeli melakukan pembayaran.

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

Parlan Haryanto
badge-check 23/07/2026

Ya, modusnya baru, yaitu sabu dimasukkan ke dalam kabel listrik yang dipotong-potong,” ujar AKP Tenda saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (14/2/2026).

Penangkapan RGR bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas pelaku di sekitar terminal. Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan tas selempang berisi puluhan paket sabu.

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

Parlan Haryanto
badge-check 22/07/2026

Tidak berhenti di situ, pengembangan berlanjut ke rumah tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan satu tas berisi paket sabu dengan kemasan serupa, serta satu unit timbangan digital. Total barang bukti yang diamankan mencapai kurang lebih 20 gram sabu.

Tenda menjelaskan lebih detail mengenai proses penangkapan yang dilakukan timnya saat memantau gerak-gerik pelaku di lapangan.

Barang sabu-sabu tersebut dimasukkan ke kabel listrik yang dipotong. Pada waktu itu tersangka sedang menempel, kami lakukan penangkapan di jalur di depan Terminal Baros,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RGR mengaku diperintah oleh seseorang yang saat ini statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku mengaku sudah dua kali menerima pasokan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Ini adalah kali kedua tersangka menerima barang tersebut. Kami sedang kembangkan apakah ini merupakan sindikat, dalam waktu dekat kita akan bongkar. DPO ada sedang kami kejar,” tegas AKP Tenda.

Atas perbuatannya, RGR kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

[Admin/lpbin]

Polisi Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu Yang Dikemas Dengan Potongan Kabel Listrik Di Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta

24 July 2026 - 07:22 WIB

Pemkab Gunungkidul Perkuat Pendidikan Karakter

23 July 2026 - 08:30 WIB

Warga Kedung Ombo Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto Dicabut

23 July 2026 - 08:08 WIB

Kejati Jawa Timur Tetapkan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KBS Hingga Rp 10 Miliar 

22 July 2026 - 07:02 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Berkedok Frozen Food Di Cianjur

22 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10/07/2026 | 4:23 pm WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25/06/2026 | 7:13 am WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

01/04/2026 | 4:00 pm WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16/02/2026 | 7:28 am WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24/11/2025 | 8:20 am WIB

Trending

Copyright @2026 Berita Inter Nusa
All Rights Reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Yogyakarta
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Nasional
  • Daerah
  • Yogyakarta
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan

Copyright @2026 Berita Inter Nusa
All Rights Reserved