Home Daerah Korban Meninggal Akibat Pesta Miras Oplosan Di Jepara Bertambah

Korban Meninggal Akibat Pesta Miras Oplosan Di Jepara Bertambah

Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait pesta miras oplosan.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto

Beritainternusa.com,Semarang – Korban yang meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, kembali bertambah setelah sebelumnya ada enam orang.

Kemarin ada enam yang meninggal dunia dan sekarang bertambah satu. Jadi ada tujuh yang meninggal dunia,” kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto di kantornya, Jumat (13/2/2026). Serta dua atau tiga orang masih menjalani perwatan.” sambungnya.

Hadi menegaskan bahwa pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap fakta secara menyeluruh dalam kasus miras oplosan tersebut.

Untuk membuat perkara ini semakin terang, ia menyebut penyidik masih menunggu hasil uji laboratorium, baik dari sampel pasien maupun dari hasil ekshumasi yang telah dilakukan polisi sebelumnya.

Kalau hasilnya (uji laboratorium dan ekshumasi) keluar dan muara akhirnya sama, akan kita gunakan untuk kelengkapan berkas perkara untuk memberatkan tersangka,” terang Hadi.

Hadi pun berjanji melaporkan perkembangan perkara miras oplosan ini. Harapannya kejadian serupa tidak terulang lagi di wilayah hukum Polres Jepara.

Sebelumnya, dalam kasus ini, Polres Jepara telah menetapkan tiga warga sebagai tersangka. Ketiga tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Polres Jepara, yaitu MR alias Pongi (49) warga Suwawal Timur, S alias Kancil (31) warga Desa Mambak, dan ESW (33) warga Desa Slagi, Kecamatan Pakis Aji.

Mereka berperan menjual miras oplosan yang diracik sendiri dari bahan alkohol yang diperoleh dari pemasok. “Minuman itu (miras oplosan) kemudian dijual kepada para korban,” ujar Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (11/2/2026).

Selain itu, Polisi juga telah memasukkan satu orang berinisial HN ke dalam daftar pencarian orang (DPO). HN saat ini masih dalam pengejaran tim Reskrim Polres Jepara, karena diduga berperan sebagai pemasok bahan alkohol.

Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal atau oplosan, karena sangat berbahaya dan dapat mengancam nyawa,” pinta Hadi.

Pesta miras berujung petaka ini berawal saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN yang berperan sebagai pemasok Alkohol pada Jumat (6/2/2026) lalu. Alkohol tersebut kemudian dioplos bersama bahan lainnya. Selanjutnya miras oplosan ini dijual di Warung Melisa Karaoke di Desa Suwawal Timur.

Usai menenggak miras tersebut, delapan korban mengalami gejala yang sama. Yakni pusing, mual, muntah, sesak napas, dada panas, hingga hilang kesadaran.

Berlanjut pada Minggu (8/2/2026) hingga Senin (9/2/2026), kondisi kesehatan delapan korban makin memburuk. Mereka pun harus dirujuk ke sejumlah rumah sakit di Jepara.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

romabet romabet romabet
deneme bonusu veren siteler
betwinner melbet megapari megapari giriş betandyou giriş melbet giriş melbet fenomenbet 1win giriş 1win 1win