Beritainternusa.com,Jakarta – Upaya paksa penarikan unit sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah penagih utang atau debt collector kembali terjadi di wilayah Jakarta Barat. Insiden ini menimpa seorang warga di Jalan Utama 8, Cengkareng Barat, Cengkareng, pada Senin (2/2/2026). Peristiwa tersebut memicu ketegangan antara debt collector dan pemilik kendaraan.
Kejadian bermula ketika anak dari pemilik motor, Suroto, sedang berkendara untuk membeli bakso. Tiba-tiba, sekelompok “mata elang” yang diduga debt collector mendekat dan mencoba menahan kendaraan tersebut. Mereka langsung menanyakan kepemilikan motor dan mengklaim adanya tunggakan setoran kredit.
Suroto mengonfirmasi bahwa motornya memang memiliki tunggakan cicilan selama dua bulan. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa tindakan perampasan paksa oleh debt collector adalah hal yang tidak dibenarkan. Insiden ini menyoroti kembali praktik penagihan utang yang kerap menimbulkan konflik di masyarakat.
Menurut pengakuan Suroto, anaknya sempat dihentikan oleh empat orang debt collector. Mereka langsung menahan anak Suroto agar tidak pergi dari lokasi kejadian. Situasi menjadi tegang ketika para penagih utang ini mulai mengintimidasi anaknya.
Debt collector tersebut langsung memegang sepeda motor dan menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh dibawa pergi. Mereka berdalih bahwa ada data tunggakan yang menjadi dasar tindakan mereka. Anak Suroto berada dalam posisi yang tidak berdaya menghadapi tekanan dari kelompok penagih utang ini.
Mendengar perlakuan yang diterima anaknya, Suroto mengaku sangat marah. Ia segera mendatangi lokasi kejadian dan terlibat dorong-dorongan dengan para debt collector. Dengan bantuan warga sekitar yang mulai berdatangan, Suroto berhasil mencabut kunci motornya.
Suroto dengan tegas menyatakan bahwa debt collector tidak memiliki hak untuk merampas paksa kendaraan. Meskipun ada tunggakan cicilan, tindakan semacam itu dianggap melanggar hukum. Ia menekankan bahwa proses penagihan seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan cara intimidasi.
Ia mengakui bahwa motornya memang menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan. Keterlambatan pembayaran ini disebabkan oleh adanya keperluan lain yang juga harus dipenuhi. Suroto menjelaskan bahwa BPKB motor tersebut sedang digadaikan untuk memenuhi kebutuhan darurat lainnya.
Suroto menambahkan bahwa motornya pernah mengalami tunggakan sebelumnya, namun selalu diselesaikan meskipun dikenakan denda. Ia berharap ada solusi yang lebih manusiawi dan sesuai aturan dalam penanganan tunggakan kredit.
[Admin/mdbin]
