:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Mbah-Tarman-tersangka-pemalsuan-dokumen-bebas-dari-penjara.jpg)
Beritainternusa.com,Pacitan – Mbah Tarman (70) tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa cek senilai Rp 3 miliar untuk mahar pernikahan di Pacitan, Jawa Timur beberapa waktu lalu sementara ini bisa menghirup udara segar.
Pasalnya Sheila Arika istri mbah Tarman melakukan pengajuan penangguhan penahanan.
Iya kami hari ini bersama rekan Advokat Yoga Pamungkas mendampingi klien kami, Shela Arika istri Pak Tarman untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ungkap Danur Suprapto, kuasa hukum Sheila Arika istri Mbah Tarman, Senin (2/2/2026).
Danur menjelaskan Mbah Tarman per Minggu ini (1/2/2026) keluar dari penjara setelah ditangguhkan oleh keluarga dari Sheila Arika yang merupakan istrinya.
Bahwa Mbah Tarman hari ini keluar dari sel karena ditangguhkan oleh klien kami,” kata Danur kepada awak media melalui pesan singkat.
Mbah Tarman diwajibkan lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Pacitan. Dikatakan kuasa hukum Sheila, penahanan mbah Tarman sudah berjalan selama 60 hari atau dua bulan.
Selanjutnya pada Minggu (1/2/3026), mbah Tarman keluar dari tahanan dengan proses penangguhan penahanan.
Danur menjelaskan, Mbah Tarman dijemput Shiela Arika. Badan mbah Tarman tampak badannya sedikit gemuk dan saat keluar dari Gedung Polres Pacitan Mbah Tarman sedikit tersenyum lega,” urainya.
Danur menyatakan penangguhan penahanan adalah hal biasa dan wajar dalam proses hukum. Lantaran tersangka ini belum sepenuhnya dapat dikatakan bersalah.
Masih mencari keadilan, putusan pengadilan lah nanti yang bisa menentukan apakah orang itu terbukti bersalah atau tidak,” papar Danur,
Danur mengatakan mekanisme penangguhan tahanan bisa kita lihat di KUHAP Lama Pasal 31, sedangkan di KUHAP Baru terdapat di Pasal 110 sebanyak depan ayat, di ayat 3
Berbunyi jaminan penangguhan penahanan dapat di berikan oleh keluarga tersangka, advokat/pengacara, atau orang lain sepanjang bersedia memikul resiko dan akibat jika tahanan melarikan diri,” pungkasnya.
Kasus mbah Tarman sebelumnya menjadi sorotan hingga menjadi perbincangan di media sosial. Pernikahannya bermahar fantastis dengan cek senilai Rp 3 miliar.
Pernikahan mbah Tarman dan Sheila berlangsung pada Rabu (8/10/2025) malam di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Tangkapan video prosesi akad nikahnya viral di media sosial. Terdengar dengan tegas mempelai pria dengan mulus mengucapkan akad nikah terhadap perempuan yang dicintai, Shiela Arika.
Namun keaslian mahar cek senilai Rp 3 miliar itu dipertanyakan oleh berbagai pihak. Hingga kasus ini digarap Polres Pacitan.
[Admin/tbbin]