Beritainternusa.com,Wonogiri – Seorang Jajaran Polres Wonogiri, Jawa Tengah berhasil menangkap seorang pria asal Magelang terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (22/1/2026).

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menyampaikan polisi menangkap seorang pria berinisial NDB, 39, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pria asal Magelang itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat bruto 1,38 gram.

NDB ditangkap di Desa Guwotirto, Kecamatan Giriwoyo. Selain satu paket sabu-sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain plester hitam, kapas, bungkus rokok, bukti transfer, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dia menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Wonogiri. Informasi awal dari masyarakat langsung kami respons dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas Anom kepada awak media,  Kamis (29/1/2026).

Tersangka merupakan pekerja lepas di Wonogiri. Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pria itu ditangkap sebagai pengguna narkoba dengan jeratan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Anom menambahkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Wonogiri dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Polri tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga berkomitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here