:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488104/original/091791600_1769727572-IMG_3676.jpg)
Beritainternusa.com,Solo – Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam kartu tanda penduduk (KTP) Solo. Putusan tersebut terbit di tengah konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta terkait suksesi kepemimpinan.
Berdasarkan salinan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo yang diterima awak media pada Kamis (29/1/2026), permohonan perubahan nama tersebut diajukan oleh KGPH Purboyo melalui kuasa hukumnya, Teguh Satya Bhakti. Dalam hal itu majelis hakim yang dipimpin oleh Subagyo menyatakan permohonan diterima dan dikabulkan.
Perkara permohonan yang teregister dalam nomor 178/Pdt.P/2025/PN.Skt tersebut didaftarkan pada Jumat (19/12/2026) dan kemudian diputus pada Rabu (21/1/2026) lalu.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, membenarkan adanya putusan tersebut dan menegaskan bahwa penetapan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Terkait hal tersebut ada permohonan yang teregister dalam perkara Nomor 178/Pdt.P/2026/PN Skt yang kemudian diputus pada tanggal 26 Januari 2026,” kata Aris saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (29/1/2026).
Dalam amar putusannya, PN Solo memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Harya Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Pengadilan juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Surakarta untuk memproses data kependudukan dan menerbitkan KTP baru sesuai penetapan tersebut.
Ketika disinggung mengenai angka 14 sebagai penanda penerus takhta Keraton Kasunanan Surakarta sepeninggalan ayahnya, Pakubuwono XIII, Aris mengungkapkan bahwa keterangan angka di belakang nama tidak memakai angka Romawi.
“Memakai huruf, Empat Belas,” jelasnya.
Putusan ini muncul di tengah polemik panjang di internal Keraton Surakarta. Sejak wafatnya Pakubuwono XIII, terjadi perbedaan pandangan di lingkungan keraton terkait penetapan penerus tahta. Konflik tersebut memunculkan lebih dari satu klaim atas gelar Pakubuwono XIV, yakni Pakubuwono XIV Hangabehi dan adiknya beda ibu, Pakubuwono XIV Purboyo. Akibat adanya raja kembar itu memicu ketegangan di antara sejumlah pihak keraton.
Sebelumnya, permohonan perubahan nama serupa pernah diajukan, namun ditolak PN Solo pada Kamis (11/12/2026). Saat itu, pengadilan mempertimbangkan belum terpenuhinya persyaratan formal serta adanya potensi sengketa yang dapat timbul akibat perubahan nama tersebut.
[Admin/lpbin]


