Beritainternusa.com,Bandung – Gara-gara terlilit utang untuk judi online oknum PPPK di Cianjur, Jawa Barat berinisial MIR (33) nekat menganiaya dan merampok bibinya sendiri.
Pada hari Minggu, (11/1/2026) lalu MIR merencanakan aksinya. Dia sempat bersandiwara mengarang cerita ada orang mencurigakan di sekitar rumah bibinya. Tujuannya, agar bibinya merasa aman dan tidak curiga. Setelah bibinya tidak curiga, MIR nekat melakukan penganiayaan.
Tersangka MIR awalnya berpura-pura memberikan peringatan kepada korban. Namun, saat korban lengah setelah pulang dari toilet umum, tersangka langsung menyerang dan mendorong pintu hingga korban tersungkur,” jelas Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, Senin (19/1/2026).
MIR tidak segan melakukan kekerasan fisik untuk membungkam korban. Pelaku menutup mata korban dengan tangan kiri. Sementara tangan kanannya memukul kepala dan pinggul agar korban diam. Akibatnya, korban menderita luka-luka dan dua buah gigi bagian depan copot,” tambahnya.
Setelah melancarkan aksinya, MIR kabur. Dalam pelariannya, dia membawa satu kantong plastik berisi beragam perhiasan emas, mulai dari kalung, cincin, rantai emas, hingga berlian, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp126.200.000.
Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan Nopol F 4758 WAE, ponsel, serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi.
Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Ahmad Alexander Yurikho Hadi, menyatakan prihatin atas motif di balik aksi kriminal ini. Apalagi, pelaku adalah pegawai PPPK.
Sangat disayangkan, pelaku yang memiliki status sebagai pegawai (PPPK) justru gelap mata karena jeratan judi online. Tersangka tega menganiaya bibinya sendiri demi menguasai perhiasan emas dan harta benda lainnya untuk melunasi utang-utangnya,” ujar AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi, Senin (19/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 Ayat (2) Huruf a KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
[Admin/lpbin]



