Beritainternusa.com,Lampung – Jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis NPK. Dalam kasus ini tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yakni RDH (22) dan SP (39) warga Lampung Selatan dan S (45) warga Tulang Bawang, Lampung.
Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat adanya informasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Lampung.
Setelah dapat informasi polisi lakukan serangkaian penyidikan, dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara hingga kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” katanya Rabu (7/1/26)
Dery menyebutkan jika ketiga tersangka memiliki perannya masing-masing. RDH sebagai pemilik kios yang juga pengecer pupuk bersubsidi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga memperoleh pasokan pupuk bersubsidi dari pemerintah.
Namun nyatanya RDH melakukan manipulasi RDKK, sehingga sebagian petani tidak mengambil pupuk sesuai dan disisihkan oleh tersangka,” jelas Dery.
Sementara tersangka SP pun memiliki sebuah kios pupuk bersubsidi, ia pun mengumpulkan pupuk dari RDH dan diserahkan pada tersangka lain.
S sendiri berperan sebagai pengepul, dimana ketika pupuk bersubsidi tersebut telah terkumpul maka S akan mendistribusikan ke daerah yang tidak sesuai dengan RDKK. Dan kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Fabruari 2025,”ucap Dery.
Pendistribusian ini dilakukan di beberapa wilayah seperti Kabupaten Tulang Bawang hingga ke Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, dan Bangka Belitung.
Sejak Februari 2025 para tersangka telah menjual hingga 2.000 sak pupuk bersubsidi, dengan total perkiraan mencapai 80 hingga 100 ton,” ucap Dery.
Dery menyebutkan jika perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian hingga Rp 500 juta. Dengan estimasi pada selisih harga pupuk bersubsidi dan pupuk non-subsidi yang berkisar Rp5.000 hingga Rp12.200 per sak.
Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat dan pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 8 ton atau sekitar 160 sak,” terangnya.
Tak hanya itu, Dery menyebutkan jika saat inj ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor.
Hal tersebut dikarenakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang ancaman hukumannya berada di bawah lima tahun penjara.
Kamj sudah berkoordinasi, dan Berdasarkan hasil gelar perkara, pasal yang kami terapkan dinilai paling tepat,” tandasnya.
[Vianto/mdbin]



