
Beritainternusa.com,Pacitan – Pernikahan fenomenal Mbah Tarman (74) dengan Shela Arika (24) dengan mahar selembar cek Rp 3 miliar di Pacitan kini berbuntut panjang. Mbah Tarman si kakek fenomenal kini ditahan oleh Polres Pacitan, Jawa Timur atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Kita terapkan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” kata Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Choirul Maskanan pada awak media,Jumat (5/12/2025).
Choirul menyebut langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti awal dan memeriksa sejumlah pihak. Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya.
Choirul menegaskan penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan cek yang digunakan Mbah Tarman sebagai mahar pernikahan dengan Shela. Sementara itu, pernyataan mengenai keaslian cek akan ditentukan oleh pihak ahli.
Kasus ini mencuat setelah pernikahan Mbah Tarman viral di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keaslian cek senilai Rp 3 miliar tersebut. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.





