:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251008_Ketua-JMPPK-Gunretno.jpg)
Beritainternusa.com,Semarang – Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Gunretno bakal diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terkait pelaporan kasus dugaan penghalangan usaha pertambangan di Kabupaten Pati.
Gunretno bakal diperiksa oleh penyidik Subdirektorat IV Ditreskrimsus yang dijadwalkan pada Kamis, 4 Desember 2025 pagi.
Pelaksana tugas (plt) Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, AKBP Feria Kurniawan tidak membantah pemanggilan Gunretno.
Masih lidik (penyelidikan) berdasarkan aduan pelapor,” ujar Feria kepada awak media, Rabu (3/12/2025). Ketika dikonfirmasi lebih jauh oleh awak media, Feria belum merespon.
Gunretno menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut bertanggal 28 November 2025. Dalam salinan surat undangan, penyidik menyatakan pemanggilan itu untuk wawancara klarifikasi.
Tokoh petani Pegunungan Kendeng yang getol menolak pertambangan tersebut dilaporkan oleh seseorang yang bernama Didik Setiyo Utomo pada 5 November 2025 lalu.
Pemanggilan Gunretno terkait pengaduan menghalang-halangi usaha pertambangan di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Gunretno sendiri merupakan tokoh masyarakat adat Kendeng yang aktif menolak pertambangan di area pegunungan Kendeng.
Ketika dikonfirmasi awak media, Gunretno mengkonfirmasi adanya pemanggilan tersebut. Inggih (iya),” katanya melalui layanan pesan.
Terkait pemeriksaannya karena menolak tambang, Gunretno menilai bagian dari resiko.Kalau saya tidak menolak tambang dari dulu mungkin bencana akan terjadi lebih dulu di Pati daripada (bencana) di Sumatera,” katanya.
[Admin/tbbin]

