Terlilit Pinjol, Mahasiswa di Sleman Bobol Kamar Kos Teman Curi Laptop dan Iphone
Pelaku pencurian di kamar kos

Beritainternusa.com,JogjaGara-gara terlilit pinjaman online (pinjol) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Sleman nekat membobol kamar kos temannya, untuk mencuri laptop hingga iphone.

Aksi tersebut sudah dilakukan berulang kali di kontrakan yang sama. Pelaku yang berinisial MRH (19) akhirnya tertangkap setelah melakukan aksi pencurian ketiga. 

Panit Reskrim Polsek Gamping, Ipda Dwiyanto Kurniawan mengatakan pencurian ketiga dilakukan oleh pelaku pada Kamis, 23 Oktober 2025 siang di sebuah rumah kos di Ambarketawang, Gamping.

Adapun kronologi kejadiannya, bermula ketika korban SD, mahasiswa asal Sumatera Selatan beraktivitas seperti biasa pergi kuliah. 

Sebelum pergi, korban tidak lupa mengunci pintu kamar kos, akan tetapi jendela hanya ditutup, tanpa dikunci. Saat itu laptop ditaruh di atas meja, di kamar kos,” katanya, Kamis (20/11/2025). 

Saat korban pergi kuliah, kamar kos dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci. Sedangkan jendela hanya ditutup.

Pukul 12.30 WIB, korban pulang ke kamar kos. Namun mendapati dua laptopnya, yang berada di atas meja sudah tidak ada. 

Korban kemudian menghubungi teman kos untuk menanyakan keberadaan laptopnya. Namun teman kos korban mengaku tidak mengetahui. 

Saat itu korban menyadari jika dirinya menjadi korban pencurian. Sebab laptop Asus dan laptop Lenovo-nya hilang. Kerugian mencapai Rp 24 juta rupiah.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. 

Olah TKP dilakukan dengan teliti dan seksama. Petugas mencurigai jendela yang tidak terkunci sebagai pintu masuk terduga pelaku.

Petugas kemudian berkoordinasi dengan korban dan memintanya untuk mempelajari karakter teman-temannya yang tinggal di kos tersebut. 

Siapa saja yang pernah tinggal dan datang ke situ. Masing-masing teman di profiling, kita pelajari dan mengerucut kepada pelaku,” katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di rumah kos tersebut.

Adapun rinciannya, pada Kamis 21 Agustus, pelaku mengambil laptop yang saat ini telah dilaporkan di Polresta Sleman.

Kemudian Jumat 26 September, mengambil handphone iphone, dan digadaikan senilai Rp 5 juta rupiah.

Berikutnya, Kamis 23 Oktober mengambil dua laptop. 1 laptop digadaikan dan 1 lainnya disimpan. 

Antara korban dan pelaku saling kenal karena ngekos di tempat itu. Motifnya, ekonomi karena buat bayar utang. Utangnya banyak lebih dari Rp 5 juta. Tapi dari beberapa tempat. Sebagian pinjol,” kata Dwi. 

Saat ini pelaku ditahan di rutan Polsek Gamping. Pelaku disangka melanggar pasal 33 ayat 1 ke-5 dengan amacam hukuman 7 tahun penjara.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here