Beritainternusa.com,Wonogiri – Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah,  Murdiyanto, tersangka dugaan korupsi keuangan desa terancam hukuman 20 tahun penjara. Murdiyanto diduga telah menyalahgunakan keuangan desa hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri, Gilang Prama Jasa, mengatakan berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara atas penyalahgunaan keuangan Desa Sugihan, Murdiyanto diduga telah korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) senilai Rp779,4 juta.

Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi keuangan Desa Sugihan berdasarkan sejumlah alat bukti dan keterangan para saksi. Meski begitu, Kejari Wonogiri belum menahan Murdiyanto karena yang bersangkutan melarikan diri. Tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Wonogiri.

Atas tindakannya, Murdiyanto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” kata Gilang kepada awak media belum lama ini.

Sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan Wonogiri, kasus ini ditangani Inspektorat Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, Murdiyanto telah menyelewengkan keuangan desa selama tiga tahun sejak 2022 hingga 2024. Tersangka melakukan korupsi dengan modus membuat program fiktif dan mark up anggaran kegiatan.

Pria 63 tahun ini memaksa bendahara desa untuk menuruti perintahnya dalam memanipulasi penggunaan keuangan desa. Murdiyanto bahkan meminta uang senilai Rp12 juta hingga Rp15 juta per bulan sebagai gaji atau penghasilan tetapnya. Padahal berdasarkan Peraturan Bupati No.56/2019, penghasilan tetap kepala desa sebesar Rp4 juta/bulan.

Gilang menambahkan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara, korupsi keuangan desa yang dilakukan Murdiyanto pada 2022 senilai Rp29 juta.

Selanjutnya pada 2023 Murdiyanto korupsi sebanyak Rp480 juta dan pada 2024 sejumlah Rp287,7 juta. Total kerugian negara yaitu Rp779,4 juta.

Akan tetapi, terdapat pengembalian kerugian ke kas desa senilai Rp13,8 juta. Pada 2022, terdapat belanja di luar APB Desa, sehingga nilai riil kerugian negara dari korupsi itu sebanyak Rp779,4 juta.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wonogiri, Hery Somantri, mengatakan Kejari Wonogiri telah memanggil Murdiyanto sebanyak empat kali sebagai saksi. Tetapi yang bersangkutan hanya memenuhi panggilan satu kali pada pemanggilan kedua.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup yaitu keterangan sejumlah saksi dan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara, Murdiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi keuangan desa.

Saat ini Kejari Wonogiri telah menetapkan Murdiyanto ke dalam DPO. Kejari Wonogiri melibatkan Kejaksaan Agung, Polres Wonogiri, dan Kodim Wonogiri dalam proses pencarian Murdiyanto tersebut. Mudah-mudahan, dalam waktu dekat tersangka ini bisa segera ditemukan,” ujar Hery.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here