Rokok Ilegal
Pemkot dan Bea Cukai Semarang musnahkan jutaan batang rokok ilegal

Beritainternusa.com,Semarang – Pemerintah Kota Semarang bersama Kodim 033, Bea Cukai dan DPRD memusnahkan sebanyak tujuh juta lebih batang rokok cukai ilegal dan ribuan liter minuman mengandung etil alkohol, Rabu (15/4/2026). Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan setelah petugas berhasil menyita barang ilegal dari sejumlah toko di kawasan pantai utara (Pantura) pulau Jawa.

Pemusnahan barang ilegal, sekaligus sebagai peringatan keras kepada semua pelaku peredaran barang ilegal yang coba-coba memanfaatkan kota Semarang sebagai kota perlintasan sebagai rantai distribusi.

Ini kan jelas merusak citra kota Semarang sebagai kota perdagangan. Dengan pemusnahan ini menjadi pesan untuk semua pihak menjaga iklim perdagangan yang sehat di kota Semarang,” ucap Agustina saat akan memusnahkan jutaan rokok ilegal tersebut.

Lewat koordinasi lintas daerah se Karisidenan Semarang, yaitu Kabupaten Semarang, Grobogan, Kendal, hingga Salatiga, barang ilegal dengan total nilai Rp11,4 miliar tersebut berhasil disita dan dimusnahkan.

Kenapa dimusnahkan, ini sebagai stempel resmi kepada publik bahwa kota Semarang serius dalam menjaga situasi perdagangan di wilayahnya untuk tetap kondusif,” katanya.

Pemusnahan rokok ilegal merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sekaligus untuk memberikan edukasi mengenai bahaya Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas pertumbuhan industri BKC yang resmi.

Di saat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menjelaskan bahwa selama semester kedua tahun 2025 saja, pihaknya telah berhasil melakukan 128 kali penindakan. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kewaspadaan tinggi petugas terhadap beragam modus pelanggaran yang kian kompleks.

Kami menemui berbagai modus seperti penggunaan mobil pribadi atau truk yang dimodifikasi suspensinya agar tetap terlihat normal meski bermuatan penuh, hingga modus menggunakan kompartemen khusus di bawah muatan sampah plastik dan kelapa guna mengelabui petugas di lapangan,” ungkap Syuhadak.

Bahkan sempat ditemukan pula pengiriman melalui bus dan jasa pengiriman (PJT) dengan modus misdeclaration, di mana barang diberitahukan sebagai sarung, peci, parfum, atau buku. Asal barang mayoritas berasal dari Madura dan Surabaya dengan tujuan pengiriman ke wilayah Jawa Barat, Banten, dan Lampung.

Temuan paling sering kita dapatkan di wilayah perbatasan seperti Tol Kalikangkung dan Tol Banyumanik. Juga melalui operasi siber pemetaan marketplace, operasi pasar mandiri, serta pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal melalui aplikasi Siroleg dan operasi pemberantasan bersama yang terdiri dari Bea Cukai, Satpol PP, serta APH lainnya seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan,” tambah pihaknya.

Pemberantasan rokok ilegal adalah ikhtiar kolektif untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan bagi industri yang patuh. Melalui ketegasan ini, kita memastikan penerimaan negara tetap optimal demi kesejahteraan rakyat lewat penyaluran DBHCHT. Mari kita perkuat sinergi untuk mewujudkan wilayah yang bersih dari barang ilegal,” tutup Syuhadak.

Bea Cukai Semarang terus berkomitmen memperkuat kolaborasi lintas instansi dalam kampanye Gempur Rokok llegal. Dengan mengedepankan fungsi Community Protector, Bea Cukai hadir untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan nomor S-66/MK/KN.4/2026 tanggal 17 Maret 2026 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang Nomor 4-K/PMII-10/AU/I/2026 tanggal 19 Februari 2026 atas perkara yang diserahterimakan kepada Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) Lanud Adi Soemarmo.

Pada kesempatan kali ini, seluruh rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan proses insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang, melalui pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga 1.200 derajat celcius guna memastikan barang rusak total dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis, namun tetap meminimalisir dampak lingkungan melalui teknologi yang aman dan tersertifikasi.

Untuk MMEA ilegal dimusnahkan dengan cara dituangkan/dihancurkan secara simbolis sebelum diangkut menuju fasilitas pemusnahan akhir.

Sebelum kegiatan hari ini, Bea Cukai Semarang juga telah mencatatkan kinerja pengawasan yang gemilang. Tercatat sepanjang tahun 2025, jumlah penindakan rokok ilegal secara kumulatif mencapai 28.793.888 batang dan 7.337,80 liter MMEA. Pemusnahan hari ini merupakan komitmen berkelanjutan untuk menuntaskan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here