Sidang perdana kasus pengancaman terhadap polisi di PN Pacitan

Beritainternusa.com,Pacitan – Sidang perdana kasus pengancaman terhadap anggota kepolisian yang menjerat Ahmad Junedi dan Adi Sahputra berlangsung dengan penjagaan ketat di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, Kamis (10/7/2025).

Keduanya didakwa dengan pasal berlapis usai insiden pengancaman terhadap anggota Satlantas Polres Pacitan dalam proses mediasi kecelakaan kendaraan pengangkut BBM ilegal pada bulan April lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian Rama dan Nurhadi memaparkan, Junedi dan Adi didakwa melakukan intimidasi di Mapolres Pacitan, memaksa kasus BBM ilegal yang melibatkan rekan mereka segera dihentikan.

Junedi bahkan mengaku sebagai teroris, sementara Adi diketahui sebagai mantan narapidana terorisme (napiter).

Ancaman mereka tak main-main, hingga membuat polisi harus berkoordinasi dengan Tim Jihandak Polda Jatim demi pengamanan ekstra.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan, Muhammad Heriyansyah, menyebut kedua terdakwa dijerat pasal berlapis.

Meliputi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12/1951, Pasal 336 ayat 1 KUHP, dan Pasal 212 KUHP. Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari 1 tahun 4 bulan hingga 10 tahun penjara. Penentuan lama hukuman tergantung pasal yang diterapkan dalam persidangan,” tegasnya.

Sementara itu, empat rekan terdakwa—Hariyanto, Kesawa Wisnu Murti alias Bagong, Yudiawan Kurnia Adi Darma, dan Farhan Edi Cahyo Widodo—juga menjalani sidang terpisah terkait kepemilikan dan pengangkutan BBM ilegal. Mereka dijerat UU Cipta Kerja karena terbukti melakukan pengangkutan BBM tanpa izin resmi.

Persidangan kasus ini menyita perhatian publik Pacitan, mengingat adanya unsur ancaman terorisme dan perkara BBM ilegal yang berjalan paralel.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian dan kejaksaan.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here