Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Hukum & Kriminal

Polda Jateng Berhasil Ungkap Produsen Gula Oplosan Ilegal Di Banyumas

badge-check

Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus gula oplosan Perbesar

Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus gula oplosan

Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap produsen gula oplosan ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dengan nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/7/2025), menjelaskan praktik tersebut melibatkan pencampuran gula bermerek “Raja Gula produksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan gula rafinasi dan gula apkiran dari pabrik-pabrik gula.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian terkait peredaran gula yang diduga hasil oplosan di wilayah utara dan selatan Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tiga gudang di Banyumas yang digunakan untuk memproduksi gula campuran tersebut.

Modusnya beragam. Salah satunya mencampurkan 50 kilogram gula berkualitas rendah dengan tiga karung gula rafinasi, lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek Raja Gula,” ujar Arif.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MS (52), pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam produksi gula oplosan. Tersangka diketahui telah menjalankan usaha ilegal itu sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan.

Kegiatan ini dinilai merugikan PT RNI sebagai pemegang hak merek dagang Raja Gula. Tersangka kini dijerat dengan pasal dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pedagang Cilok Di Kembangan Jakarta Barat Tega Menusuk Rekannya Sendiri

14 January 2026 - 06:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Barat

14 July 2025 - 06:45 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Kali Citarum

9 July 2025 - 06:57 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Komplotan Pejahat Love Scam

5 July 2025 - 07:33 WIB

Artis Sinetron Berinisial MR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

3 July 2025 - 15:02 WIB

Trending on Hukum & Kriminal