Konferensi pers Polda Jateng terkait kasus gula oplosan

Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap produsen gula oplosan ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas dengan nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, dalam keterangannya di Semarang, Kamis (10/7/2025), menjelaskan praktik tersebut melibatkan pencampuran gula bermerek “Raja Gula produksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan gula rafinasi dan gula apkiran dari pabrik-pabrik gula.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Kementerian Pertanian terkait peredaran gula yang diduga hasil oplosan di wilayah utara dan selatan Jawa Tengah. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tiga gudang di Banyumas yang digunakan untuk memproduksi gula campuran tersebut.

Modusnya beragam. Salah satunya mencampurkan 50 kilogram gula berkualitas rendah dengan tiga karung gula rafinasi, lalu dikemas ulang menggunakan karung bermerek Raja Gula,” ujar Arif.

Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MS (52), pemilik gudang sekaligus pelaku utama dalam produksi gula oplosan. Tersangka diketahui telah menjalankan usaha ilegal itu sejak tahun 2018 dengan kapasitas produksi antara 300 hingga 500 ton per bulan.

Kegiatan ini dinilai merugikan PT RNI sebagai pemegang hak merek dagang Raja Gula. Tersangka kini dijerat dengan pasal dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here