Aparat evakuasi mayat korban pembunuhan

Beritainternusa.com,Wonogiri –  Penyebab terjadinya kasus pembunuhan wanita asal Baturetno, Dwi Hastuti, 48, oleh pacarnya, J, 34, di Desa Ngadirojo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Jawa Tengah mulai terungkap. Pembunuhan tersebut tidak hanya dilatarbelakangi urusan asmara, tersangka juga diam-diam menggadaikan mobil Toyota Avanza korban.

Hal itu turut menjadi pemicu pertengkaran selain karena korban meminta dinikahi. Kasatreskim Polres Wonogiri, Iptu Agung, menjelaskan J sebelumnya meminjam mobil Dwi dengan alasan untuk direntalkan. 

Perempuan itu kemudian meminta mobil Toyota Avanza miliknya untuk dikembalikan. Namun, J berkilah belum bisa mengembalikan mobil itu kepada Dwi dengan alasan sedang direntalkan kepada orang lain. 

Belakangan, Dwi mengetahui hal itu tidak benar. Mobil miliknya ternyata digadaikan oleh J kepada orang lain dengan nilai Rp15 juta. Uang itu kemudian diminta Dwi. Tetapi J tidak memberikannya. Hal itu memicu keduanya bertengkar. 

Dari pengakuan J kepada polisi, Dwi mengatakan akan membongkar hubungan asmara mereka kepada keluarga atau istri J jika masalah mobil itu tidak segera diselesaikan. Dwi juga meminta J untuk menikahinya.

Hal tersebut membuat J marah dan gelap mata. Pria yang bekerja sebagai sopir itu kemudian mencekik dan memukuli hingga korban terjatuh.

Di situ tetap ada unsur asmaranya, Dwi meminta dinikahi oleh tersangka. Kasus pembunuhan ini setelah kami dalami termasuk pembunuhan berencana,” kata Iptu Agung saat dihubungi awak media, Minggu (4/5/2025).

Dia mengatakan J diduga merencanakan pembunuhan terhadap Dwi sehari sebelum kejadian. Pada hari itu, keduanya sempat bertengkar di rumah orang tua pelaku di Desa Ngadirojo Lor. Setelah pertengkaran itu, Dwi pulang ke rumah di Kecamatan Baturetno. Setelah cekcok itu pula, J berniat menghabisi nyawa korban jika dia dan Dwi bertengkar lagi.

Keesokan harinya, Selasa (11/2/2025), Dwi datang lagi menemui J di Ngadirojo. Pada pertemuan itu, ternyata mereka kembali bertengkar. Mereka cekcok masalah hubungan asmara keduanya. Dwi meminta J untuk menikahinya. Di sisi lain, J sudah memiliki istri dan anak.

Dalam pertengkaran itu, J mencekik dan membekap Dwi. Tidak hanya itu, pria itu juga memukul wajah dan kepala Dwi beberapa kali. Hal ini juga terbukti berdasarkan hasil visum et repertum sementara yang menunjukkan ada luka lebam di kepala dan pendarahan otak.

Dia menyebut pada pemeriksaan awal polisi menduga pembunuhan itu dilakukan spontan atau tidak terencana. Namun, berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan saksi, polisi menemukan bukti lain bahwa pembunuhan itu tergolong pembunuhan berencana.

Berdasarkan pendalaman kasus, ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan ini. Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 340 KUHP juncto 388 KUHP,” kata Iptu Agung.

Berdasarkan Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Sedangkan ancaman hukuman pidana berdasarkan Pasal 388 KUHP yakni maksimal 15 tahun pidana penjara.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan J mengubur jasad Dwi di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik di Desa Ngadirojo Lor. Mayat Dwi dikubur dengan kedalaman lebih kurang satu meter.

Tersangka menutupi kuburan itu dengan papan kayu dan tanah. J juga mengecor kuburan tersebut untuk menghilangkan bau mayat ke permukaan. J menghabisi nyawa Dwi Hastuti pada Selasa (11/2/2025) atau sehari setelah korban pergi dari rumah.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here