Ilustrasi

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Menindaklanjuti makin banyaknya aduan masyarakat atas tindakan yang tidak menyenangkan dari oknum debt collector, polres Gunungkidul membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mendapatkan ancaman atau kekerasan.

Layanan aduan itu bisa diakses lewat Call Center Polisi 110 atau pelaporan langsung melalui polsek terdekat.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi mengatakan layanan ini  untuk masyarakat apabila terjadi tindak kekerasan oleh oknum yang mengatasnamakan debt collector.

Mereka memang melaksanakan pekerjaannya, tetapi tidak boleh dilakukan intimidasi atau perampasan terhadap barang milik tertagih. Kami akan menindaklanjuti segera apabila masyarakat mengalami perampasan kendaraan di jalanan atau intimidasi. Jadi, jangan ragu untuk melaporkan ke polisi terdekat atau hotline yang telah disediakan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa  (28/4/2025).

Ia melanjutkan pembukaan layanan ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat atas bahayanya meminjam uang dari rentenir. Bahkan, dia menyebut praktik rentenir dapat merusak sendi kehidupan masyarakat.

Edukasi ini juga bagian mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk menggerakan koperasi di tingkat kalurahan. Tujuannya, agar bisa membantu Masyarakat yang sedang berusaha menggerakan perekonomian di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih berpesan kepada masyarakat untuk menghindari pinjaman pada rentenir. Mengingat, rentenir memungut bunga pinjaman yang sangat besar dan akan memberatkan masyarakat. Hati-hati ketika ingin meminjam uang jangan sampai terjerumus rentenir,” paparnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun tengah melakukan kajian berkaitan dengan upaya membuat payung hukum berkaitan dengan penanggulangan praktik renternir di Masyarakat.

Jelas sangat meresahkan dan harus dicegah praktik yang menyengsarakan Masyarakat,” tandasnya

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here