Beritainternusa.com,Pacitan – PW, tahanan perempuan yang menjadi korban pemerkosaan oleh oknum anggota polisi berinisial LC kembali ke Pacitan.
Bahkan, yang bersangkutan juga sudah resmi dititipkan di Rutan Pacitan sambil menanti jadwal persidangan.
Kuasa hukum PW, Imam Bajuri, memastikan kondisi kliennya cukup stabil. Baik secara fisik maupun mental.
Alhamdulillah, PW dalam keadaan baik. Trauma yang sempat membekas sudah bisa diatasi. Kami terus mendampinginya, baik dari sisi psikologis maupun hukum,’’ ujarnya, Minggu (27/4/2025).
Imam juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara PW terkait kasus dugaan mucikari telah dinyatakan lengkap (P21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang perdana. PW telah memahami seluruh proses penyidikan dan mengakui perbuatannya. Namun, kami berharap ada pertimbangan khusus mengingat dia korban kekerasan seksual,’’ terang Imam.
Lebih lanjut, pihaknya juga tengah mengupayakan penyelesaian perkara korban melalui skema Restorative Justice (RJ).
Situasi yang menimpa PW dinilai menjadi alasan kuat untuk meminta keringanan hukuman. Kami berharap majelis hakim bisa melihat perkara ini secara utuh. PW memang tersangka, tetapi juga korban,’’ tandasnya.
[Admin/rmbin]



