Beritainternusa.com,Solo – Pemerintah kabupaten Karanganyar Jawa Tengah telah memberhentikan dengan tidak hormat terhadap camat Ngargoyoso non aktif Wahyu Agus Pramono dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang berkekuatan hukum tetap. Dalam amar keputusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.
Wahyu Agus Pramono dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyuapan dan atau gratifikasi terkait dengan pergantian antar waktu Kepala Desa Berjo tahun 2024.
Saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat kepada Wahyu Agus Pramono selaku camat non aktif Ngargoyoso tengah dilakukan Pemkab Karanganyar. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan divonis penjara paling sedikit dua tahun dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Kita proses sesuai ketentuan itu diberhentikan,” kata Bupati Karanganyar Rober Christanto singkat saat dicegat di Gedung DPRD Karanganyar usai Rapat Paripurna pada Jumat (11/4/2025).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai ASN.
Dengan PTDH tersebut, Timotius menyampaikan yang bersangkutan tentunya kehilangan hak pensiun sebagai ASN.
Atas kasus ini, Timotius mengimbau kepada seluruh ASN di Karanganyar, agar lebih tulus dan hati-hati dalam bekerja dan melayani masyarakat. Kasus tersebut menjadi pelajaran bersama.
Ya ini jadi pelajaran. Kami mengimbau agar seluruh ASN hati-hati dalam menjalankan tugas,” pintanya.
[Admin/spbin]