Gedung DPRD Gunungkidul

Beritainternusa.com,Gunungkidul – Setelah melalui proses panjang akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Gunungkidul mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap Wakil Ketua DPRD Gunungkidul berinisial HN, yang diduga terlibat dalam kasus video asusila yang beredar di masyarakat.

Ketua BK DPRD Gunungkidul, Wahyu Suharjo, mengatakan pihaknya merekomendasikan dan memutuskan memberi sanksi berupa teguran tertulis atas pelanggaran kode etik yang dilakukan HN.

Hasil rekomendasi itu diambil setelah melewati proses panjang, mulai dari klarifikasi pelapor, terlapor, hingga koordinasi dengan Polres Gunungkidul,” tuturnya pada Jumat (7/2/2025).

Wahyu mengaku selama proses penyelidikan berjalan cukup alot, karena pihak BK tidak mendapatkan alat bukti langsung dari pelapor maupun terlapor. Sebab, semua pelapor dan terlapor tidak memberikan video tersebut kepada pihaknya. 

Jadi, jika dilihat  dari segi hukum, kami kekurangan alat bukti. Namun, dari segi etik, ada beberapa pasal yang jelas dilanggar oleh HN, sehingga kami memutuskan memberikan teguran tertulis. Meskipun, video asusila sudah tersebar luas, kami tidak bisa menggunakannya karena tidak diperoleh secara resmi,” ungkap dia.

Dia menuturkan pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai aturan dan sanksi yang diberikan sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki.

Kami sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Sekarang tinggal bagaimana fraksi atau partai HN menindaklanjuti rekomendasi ini,” terangnya.

Dia menerangkan setalah surat rekomendasi dibacakan, Pihaknya pun sudah menyerahkan hasil rekomendasi ke pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan akan meneruskan surat ini ke fraksi atau partai tempat HN bernaung. 

Sementara itu, Ketua DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini, belum bisa dikonfirmasi terkait hasil rekomendasi ini.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here