Beritainternusa.com,DIY – Polisi menangkap seorang wanita muda berinisial SAM (24) asal Selorejo, Bagor, Nganjuk Jawa Timur. Pasalnya wanita berusia 24 tahun ini kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai LC di karaoke miliknya yang ada di Grogol X Parangtritis, Kretek, Bantul.
Bocah perempuan yang dipaksa menjadi LC adalah LM, pelajar asal Karangtalun, Cilacap Utara, Jawa Tengah. Bocah ini bisa dipekerjakan menjadi LC dengan cara memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Terlapor asal Nganjuk ini terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (11/11/2024).
Jeffry mengatakan pengungkapan dugaan TPPO ini bermula pada hari Kamis (7/11/2024) lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Bantul.
Eksploitasi anak itu terjadi di sekitar tempat Karaoke di wilayah Parangkusumo, Kretek, Bantul. Selanjutnya pada hari Jum’at (8/11/2024) sekira pukul 02.00 WIB, pihaknya melakukan pengecekan di tempat- tempat karaoke wilayah Parangkusumo.
Dan benar didapati adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu/ LC,” ungkapnya.
Bocah perempuan yang dipekerjakan sebagai LC tersebut asalnya dari Cilacap. Di data dirinya telah dimanipulasikan menjadi dewasa pada identitas KTP-nya. Untuk itu selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penggrebekan tersebut polisi menyita uang tunai sebesar Rp565 ribu, sebuah botol miras Kawa Kawa, nota pembayaran booking LC dan room karaoke dan buku catatan pendapatan harian karaoke. “Pemilik karaoke kami jadikan tersangka TPPO. kemudian kami tahan,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kami sekarang melaksanakan penyelidikan terkait penerbitan KTP yang dimanipulasi dengan identitas anak, ” tutur dia.
[Admin/scbin]