Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, memastikan parlemen akan terlibat bersama aparat penegak hukum untuk memberantas mafia judi online yang kasusnya tengah menuai sorotan belakangan ini.
Rudi mengatakan DPR saat ini tengah menyiapkan empat panitia kerja (Panja) untuk periode lima tahun ke depan. Satu dari empat Panja itu, yakni Panja Kejahatan Siber yang salah satu fokusnya adalah pemberantasan judi online.
Ya di komisi III akan ada empat Panja, di dalamnya ada kejahatan siber masuk di situ [judi online],” kata Rudianto usai rapat dengan Kapolri di kompleks parlemen, Senin (11/11/2024).
Sementara, tiga panja sisanya masing-masing yakni Panja Mafia Tanah, Panja Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA), dan Panja Kejahatan Narkoba. Rudianto meyakini judi online selama ini termasuk bisnis ilegal yang dapat perlindungan.
Pasalnya, sebagaimana narkoba, faktanya bisnis judi online hingga saat ini tak pernah mati, meski pemberantasan terus berjalan. Menurut dia, Polri harus membongkar oknum-oknum yang terlibat bisnis haram tersebut.
Mengapa judi online marak? Pasti ada yang bekingi, siapa yang bekingi. Ini yang harus dibongkar oleh Polri. Termasuk kalau ada anggota polri, oknum-oknum yang terlibat di dalamnya,” kata Kapoksi Fraksi Partai NasDem itu.
Pasti ada orang besar yang melindungi mereka. Inilah yang menjadi tantangan bagi Pak Kapolri dalam rapat kerja tadi di samping bicara umum soal netralitas Polri dalam menghadapi pilkada,” imbuhnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam rapat tersebut, memastikan tak akan ragu menjerat pasal pidana kepada anggotanya jika terlibat atau melindungi bisnis judi online.
Listyo mengaku telah memerintahkan Propam Polri untuk tak segan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat judi online. Hal itu ia lakukan untuk mewanti-wanti agar tak ada anggota Polri yang coba main-main terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Saya sudah sampaikan bahwa terhadap anggota-anggota yang masih main-main ikut, coba-coba main judi online, saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam untuk dilakukan penertiban, diberikan sanksi,” kata Listyo dalam rapat.
[Admin/cnbin]