Suasana sidang gugatan perdata di PN Pacitan 5/11/2024

Beritainternusa.com,Pacitan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan Jawa Timur yang diketuai oleh Erwin Ardian menyarankan para pihak melakukan mediasi sebelum sidang materi pokok.

Atas kesepakatan kedua pihak berperkara, majelis hakim menunjuk Hakim Mediator PN Pacitan Desak Made Winda Riyanthi untuk memimpin mediasi, Rabu kemarin (6/11/2024).

Pihak penggugat diwakili Yoga Tamtama Pamungkas sebagai kuasa hukum. Sedangkan pihak tergugat diwakili kuasa hukumnya M Mukhlasir RS Khitan.

Proses mediasi berjalan alot. Pihak Tergugat merasa gugatan mengandung ambiguitas tinggi. Kedudukan hukum dan kepentingan hukum tiga penggugat pun dipertanyakan. Kedudukan hukum tergugat juga menyisakan pertanyaan.

Sebab, materi gugatan adalah kebijakan bupati Pacitan sedangkan tujuan gugatan diarahkan ke kliennya.

Menurut dia, jika yang dipermasalahkan kebijakan bupati, semestinya gugatan ditujukan ke kantor bupati bukan di rumah pribadi. Kami hadir atas nama personal INB untuk menghormati undangan PN Pacitan,’’ katanya.

Muklas mengganggap gugatan tersebut janggal dan tidak jelas. Penggugat yang diwakili kuasa hukumnya minta waktu untuk memberi jawaban. Sehingga mediator menunda mediasi untuk dilanjutkan pekan depan.

Sebagai kuasa hukum pribadi kami siap menghadapi gugatan dalam kondisi apapun. Sepengetahuan saya baru menemukan gugatan seperti ini,’ tandasnya.

[Mario/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here