Beritainternusa.com,Pacitan – Bupati Pacitan Jawa Timur Indrata Nur Bayuaji yang sedang jalani cuti pilkada digugat warga.
Aji digugat karena dianggap tidak melaksanakan perintah undang-undang terkait program bantuan operasional sekolah daerah (BOSDa) selama menjabat bupati Pacitan.
Materi perkara terkait amanat undang-undang yang tidak dijalankan. Yakni, program BOSDa, kalau BOS ada tapi BOSDa tidak ada,’’ kata Yoga Tamtama Pamungkas, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri (PN) Pacitan, kemarin (5/11/2024).
Pihak penggugat dalam perkara perdata ini adalah Susilowati, Winarno dan Puji Wahyu Lestariningsih.
Tiga warga Pacitan ini menganggap INB melakukan perbuatan melawan hukun (PMH) atas kewenangannya sebagai bupati yang tidak menganggarkan BOSDa selama menjabat.
Dua penggugat hadir dalam persidangan di PN Pacitan menyaksikan proses hukum. Sedangkan penggugat lainnya memberi kewenangan kepada kuasa hukum. Menurut Yoga, prinsipal (penggugat) tidak ada masalah pribadi dengan tergugat (INB).
Gugatan yang disampaikan kepada kuasa hukum murni karena tidak ada kebijakan tentang BOSDa. Yakni, ada peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan.
Seandainya masing-masing prinsipal, tergugat dan penggugat, hadir maka bisa menyampaikan. Mungkin bisa ada kesepakatan yang dicapai,’’ ujarnya.
Terkait detail materi gugatan, dia menambahkan bahwa akan dimunculkan dalam persidangan. Penggugat menganggap kerugian materi yang timbul dari kebijakan tersebut mencapai Rp 60 miliar. ‘’Nanti akan kami ungkap di persidangan,’’ jelasnya
[Mario/rmbin]



