Beritainternusa.com,Solo – Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surakarta Jawa Tengah mengeluarkan pernyataan sikap terkait maraknya minuman keras yang beredar di Solo. Hal ini sebagai tindak lanjut atas banyaknya laporan adanya keresahan masyarakat baik langsung maupun melalui media sosial.
Muhammad Burhanudin dari Komisi Ukhuwah MUI Surakarta dalam jumpa pers pada Kamis (24/20/2024) mengungkapkan bahwa sebelum dikeluarkannya pernyataan sikap pihaknya melakukan sejumlah kajian. Salah satunya melakukan bedah fatwa MUI tentang hukum alkohol.
Dari bedah Fatwa MUI tersebut, sudah jelas sikap MUI tentang miras. MUI harus bersikap meghimbau selayaknya MUI,” ungkap Burhanudin.
Jangan diartikan tidak toleran, atau jangan diartikan yang lain-lain karena semua ada dasarnya,” imbuhnya.
Ia mengatakan melihat dinamika sosial yang terjadi di lapangan MUI Surakarta merasa perlu membuat surat pernyataan sikap dan melakukan imbauan. Hal ini bertujuan agar keberadaan miras di kota Solo tidak membuat kota budaya ini menjad kacau dan liar.
Makanya MUI perlu membuat surat pernyataan sikap dan imbauan agar yang terjadi di Solo tidak semakin liar, tidak terkendali dan semakin besar, bergerak sendiri-sendiri,” kata Burhanudin.
Berikut ini Surat Pernyataan Sikap Dan Himbauan Majelis Ulama Indonesia Kota Surakarta terkait maraknya miras di Kota Surakarta. Penyusunan 10 poin pernyataan sikap MUI Kota Surakarta dilandasi oleh empat hal yaitu: 1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang Hukum Alkohol. 2. Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor : 4 Tahun 2003 Tentang Standardisasi Fatwa Halal. 3. Bedah Fatwa MUI tentang Miras oleh MUI Kota Surakarta pada tanggal 15 Oktober 2024. 4. Masukan dari berbagai Elemen dan Masyarakat Kota Surakarta atas keresahan maraknya Minuman Keras.
Daftar 10 Poin Pernyataan Sikap dan Imbauan MUI Kota Surakarta menyatakan:
- Bahwa minuman keras Hukumnya adalah HARAM, bahkan “Allah melaknat (mengutuk) Khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, Penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya.” (HR Abu Daud dan IbnuMajah dari Ibnu Umar).”
- Bahwa Menolak berdirinya kafe / pub / bar / toko penjual miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendali.
- Bahwa meminta pemerintah mengkaji ulang ijin usaha penjualan miras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta dan mencabut ijin penjualan miras di lokasi dan/atau ruang publik, fasilitas umum, dekat sarana pendidikan, dekat tempat ibadah, dekat pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, kerawanan konflik sosial, dan rentan dekadensi moral.
- Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.
- Bahwa mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait ijin penjualan miras, tidak memberikan kemudahan Ijin penjualan miras, Sebelum mengeluarkan ijin. Hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya, syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin penjualan miras.
- Bahwa mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada penjual miras dan pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran aturan /hukum.
- Bahwa mengutuk keras oknum-oknum yang menerima atensi/bantuan dalam bentuk apapun pari menjual Miras dan/atau beralkohol yang mempermudah Ijin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi, menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan dalam bentuk apapun.
- Bahwa kepada para pemuka agama, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk berperan aktif. Ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau Menanggulangi dari minuman keras/ beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.
- Bahwa kepada para orang tua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual miras.
- Bahwa mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan penolakan berdirinya gerai-gerai penjualan minuman keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda.
Demikian Pernyataan Sikap dan himbauan ini kami buat demi semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan memberikan manfaat kepada seluruh Masyarakat Kota Surakarta,” kata Awod Umar dari Tim Komisi Hukum MUI Surakarta saat menutup pembacaan pernyataan sikap.
[Admin/itbin]


