DPO Polda Banten

Beritainternusa.com,Banten – Oknum Sekretaris Desa Damping, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten berinisial A ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten.

Dia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik masyarakat di Desa Damping.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin mengatakan, kasus ini sudah ditangani pihaknya sejak bulan lalu berdasarkan laporan masyarakat.

Ada 9 orang yang laporan, mengaku sertifikat tanah nya digelapkan tersangka,” kata Mirodin dikonfirmasi TribunBanten.com melalui sambungan telepon, Minggu (3/2/2024).

Mirodin menjelaskan, modus Arsudin menggelapkan sertifikat tanah adalah tidak mendistribusikan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.

Jadi sertifikat ini tidak diserahkan ke masyarakat, berdasarkan keterangan saksi-saksi sertifikat tersebut ada yang diagunkan ke bank dan dikuasai oleh orang lain,” ujarnya.

Meski sudah menyandang status tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Banten belum mengamankan pelaku. Lantaran, yang bersangkutan melarikan diri.

Makanya kita tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang) dan kemudian kita sebar di medsos humas polda,” ungkapnya.

Mirodin meminta, masyarakat untuk segera melapor apabila mendapat informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan.

Bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan agar menghubungi penyidik ke nomor HP 087777093838,” pungkasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here