Beritainternusa.com,Jatim – Jajaran Polres Magetan Jawa Timur menangkap Oto Ari Wibowo (35), warga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, terkait dugaan penipuan rekrutmen anggota Bintara Polri Gelombang II Tahun 2023.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana mengatakan, terduga pelaku menjanjikan kepada korban EE, warga Magetan, bahwa dia bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang Rp370 juta.
Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang,” ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).
AKBP Satria Permana menambahkan, korban yang tergiur dengan janji pelaku kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank.
Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos seleksi menjadi anggota Polri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Pelaku ditangkap di Yogyakarta pada Jumat (2/2/2024).”
Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan,” kata dia. Menurut dia, jumlah korban yang melapor berjumlah satu orang.
AKBP Satria Permana mengimbau masyarakat agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan seseorang untuk menjadi polisi.
Penerimaan calon polisi menurutnya saat sangat terbuka dan gratis. Penerimaan calon tamtama, bintara, maupun perwira polisi itu sekarang menganut prinsip betah: bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.”
Jadi jangan percaya dengan orang yang mengaku bisa meloloskan seseorang dengan imbalan tertentu,” katanya.
Dari tersangka polisi menyita beberapa barang bukti. Seperti bukti transfer, buku tabungan, dan screenshot percakapan via WhatsApp.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
[Admin/tbbin]


