Menu

Dark Mode
Koalisi Masyarakat Sipil Dari 6 Lembaga Soroti Soal Pengamanan Prajurit TNI Di Rumah Jampidsus Tadi Malam Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar

Daerah

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

badge-check

Konferensi Pers Polres Klaten Perbesar

Konferensi Pers Polres Klaten

Beritainternusa.com,Solo – Polisi menangkap seorang pria berinisial PL, 39, warga Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah karena diduga mengedarkan uang palsu. PL ditangkap aparat kepolisian saat berbelanja menggunakan uang palsu di salah satu kios. Pl  diketahui merupakan suami dari pelaku kasus serupa yang beberapa bulan lalu lebih dulu ditangkap Polres Klaten.

Kasus tersebut terungkap setelah pemilik kios kunci di Desa Bendan, Kecamatan Manisrenggo, curiga terhadap uang pecahan Rp100.000 yang digunakan pelaku untuk berbelanja pada Kamis (18/6/2026). Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada polisi.

Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi, memeriksa rekaman CCTV, dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menjelaskan tersangka memperoleh uang palsu dengan cara membelinya secara daring. Sebanyak empat lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dibeli dengan harga Rp125.000. Sementara dua lembar lainnya telah dimiliki tersangka sejak lama.

Kapolres mengungkapkan PL merupakan suami dari seorang perempuan yang sebelumnya juga ditangkap karena mengedarkan uang palsu dengan modus serupa, yakni membeli uang palsu kemudian menggunakannya untuk berbelanja di kios. Untuk istri dari tersangka saat ini sedang menjalani vonis [hukuman penjara],” kata Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menjelaskan pelaku menggunakan uang palsu untuk bertransaksi senilai Rp40.000. Dari transaksi tersebut, pelaku memperoleh barang sekaligus uang kembalian asli sebesar Rp60.000.

Korban curiga karena memang dari bentuk fisik uang yang digunakan pelaku ini tidak seperti biasanya. Setelah diperiksa dengan sinar UV, ternyata tidak muncul garis pengaman,” ungkap Taufik.

Atas perbuatannya, PL dijerat Pasal 375 ayat (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar lebih teliti memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Selalu dicek keaslian uangnya. Apabila ada curiga dengan uangnya, jangan sungkan-sungkan untuk menolak maupun melaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Taufik.

[Admin/spbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Gara-Gara Ciptakan Lagu Bupati Purwakarta Dapat Somasi

2 July 2026 - 09:18 WIB

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen (kemeja putih)

Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Asal China Karena Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto Di Mal

25 June 2026 - 08:27 WIB

Trending on Daerah