Beritainternusa.com,Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari enam lembaga menyoroti pengamanan yang dilakukan oleh prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026) semalam keliru.
Enam lembaga itu yakni yakni Imparsial, Centra Initiative, DeJure, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.

Koalisi juga menyoroti laporan sejumlah media yang melaporkan adanya lebih dari satu regu personel TNI yang berjaga dengan senjata laras panjang di sekitar rumah tersebut.
Dalam negara hukum yang demokratis dan dalam situasi damai (bukan perang), pelibatan militer mengamankan kejaksaan dan aparat serta pejabat kejaksaan tidak dapat dibenarkan dengan dalih dan alasan apupun,” kata Koalisi dikonfirmasi Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf pada Kamis (9/7/2026).
Tidak ada alasan yang dapat di benarkan dalam pelibatan militer di rumah Jampidsus,” imbuhnya. Koalisi menyatakan tugas militer adalah sebagai alat pertahanan negara bukan alat kejaksaan untuk mengamankan kejaksaan.
Pelibatan militer mengamankan rumah jampidsus, menurut Koalisi, bukan hanya salah secara hukum tapi juga menunjukkan adanya dugaan kepentingan politik di balik pengamanan tersebut. Koalisi memandang pengamanan militer di rumah Jampidsus berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil,” kata Koalisi.
Koalisi menekankan UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, sedangkan fungsi penegakan hukum berada pada institusi sipil, terutama Kepolisian, Kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Apabila pengerahan personel militer dilakukan untuk merespons atau memengaruhi suatu proses hukum yang sedang berlangsung, menurut Koalisi, hal itu berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi penegakan hukum. Koalisi menilai pengamanan dirumah Jampidsus berpotensi mengintimidasi terhadap proses penegakan hukum,” kata Koalisi.
Koalisi juga mencatat peristiwa itu terjadi setelah penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dalam penyidikan sejumlah perkara korupsi dan TPPU, termasuk yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel dan dugaan kasus terkait pasokan batu bara.
Dalam konteks itu, menurut Koalisi, kehadiran pasukan bersenjata dalam jumlah besar di sekitar pihak yang memiliki keterkaitan dengan objek penyidikan berpotensi menimbulkan persepsi intimidasi, baik terhadap penyidik, saksi, jurnalis, maupun masyarakat.
Terlepas dari ada atau tidaknya tujuan tersebut, menurut Koalisi, negara wajib mencegah munculnya kesan bahwa kekuatan militer digunakan dalam konteks mengintervensi penegakan hukum. Koalisi menilai ini bentuk ancaman terhadap prinsip equality before the law,” tulis Koalisi.
Koalisi mencatat konstitusi menjamin bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Menurut Koalisi ketika seorang pejabat memperoleh pengamanan militer yang luar biasa di tengah berlangsungnya proses hukum yang sensitif, sementara alasan dan dasar hukumnya tidak transparan, maka hal itu merusak kesetaraan perlakuan dalam sistem hukum.
Koalisi melihat tindakan ini kian memperlihatkan semakin besarnya risiko kembalinya praktik militerisme dalam ruang sipil,” tulis Koalisi. Padahal, Reformasi 1998 secara tegas mendorong pemisahan peran TNI dan institusi sipil,” lanjut Koalisi.
Koalisi juga menilai pengerahan pasukan bersenjata dalam urusan yang memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum sipil harus dihindari karena berpotensi menghidupkan kembali praktik-praktik yang tidak sejalan dengan cita-cita reformasi sektorkeamanan dan demokrasi konstitusional.
Menurut Koalisi negara hukum tidak dibangun melalui demonstrasi kekuatan bersenjata, melainkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap due process of law.
Sebab itu, lanjut Koalisi, setiap pelibatan TNI dalam situasi yang berkaitan dengan proses penegakan hukum adalah salah dan keliru dan mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak tiga hal.
Pertama, menolak pelibatan militer dalam pengerahan pengamanan dirumah Jampidsus.
Kedua, mendesak DPR dan presiden memerintahkan Menteri pertahanan dan panglima TNI menarik pasukan dari rumah Jampidsus.
Ketiga, menolak intervensi militer dalam proses hukum yang sedang berjalan yang di duga tekait dengan Jampidsus,” pungkas Koalisi.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah buka suara terkait sejumlah prajurit TNI yang berjaga di rumah Febrie di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menerangkan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung RI.
Dia mengatakan hal itu juga dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata dia saat dihubungi awak media pada Kamis (9/7/2026).
Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh dia. Nas juga menegaskan pengamanan itu tak terkait dengan isu lain yang saat ini sedang berkembang.
Dia juga menegaskan informasi terkait penggeledahan yang dilakukan Polri di sejumlah lokasi merupakan kewenangan Polri. Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Nas.
Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026).
Salah satu lokasi yakni kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan di mana ditemukan uang di dalam brankas tersembunyi senilai puluhan miliar.
Isu liar yang beredar menyebut pemilik restoran tersebut merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah. Namun hingga kini belum ada konfirmasi terkait isu liar tersebut.
Terkait itu, Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah menyebut siapa pemilik dari restoran tersebut dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini.
[Admin/tbbin]










